Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengambil Hak Pedestrian Sama Halnya Tidak Cerdas Berlalu Lintas

11 Desember 2022   07:30 Diperbarui: 11 Desember 2022   11:38 1225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trotoar dewi sartika sasaran empuk pemotor (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI

Dalam kasus yang saya alami di jalur jembatan Ranugrati di ulasan sebelumnya, saya mengalami tindakan reaktif yang dilakukan oleh pengendara yang melanggar peraturan.

Mengendarai motor di atas trotoar melanggar hak pedestrian | Ilustrasi | jawapos.com
Mengendarai motor di atas trotoar melanggar hak pedestrian | Ilustrasi | jawapos.com

Mereka melewati trotoar yang seharusnya adalah hak pedestrian kemudian memaksakan memotong jalur pengendara lainnya merupakan tindakan yang jauh dari norma kesopanan. Jelas mereka tidak mempunyai awareness atau kesadaran berlalu lintas. Selain itu mereka mempunyai bad attitude atau perilaku yang buruk yang sangat menggangu hak orang lain.

Mereka sangat reaktif dan berani balik menyerang siapa yang menegur atau memberi saran. Tak jarang terjadi perseteruan yang ujung-ujungnya menjadi rumit di mana yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi pihak yang salah.

Hak-hak Pedestrian atau Pejalan Kaki

Saya salut, trotoar selalu menjadi perhatian pemerintah daerah. Dalam kurun waktu tertentu trotoar selalu dipercantik. Pembangunan infrastruktur yang menjadi hak pejalan kaki atau pedestrian ini sama halnya mempercantik kota dan akan menjadi daya tarik tersendiri.

Trotoar di kawasan Malang Kajoetangan Heritage | Ilustrasi | m.kumparan.com
Trotoar di kawasan Malang Kajoetangan Heritage | Ilustrasi | m.kumparan.com

Sayangnya hal ini tidak disadari oleh beberapa kalangan yang bertindak semau gue. Trotoar menjadi rusak karena seringkali beralih fungsi. 

Selain dipakai untuk mendirikan warung, menjadi tempat parkir liar, pengendara motor juga melaju seenaknya meskipun ada pedestrian yang sedang menggunakan haknya di atas trotoar itu.

Jika kita tilik lebih dalam, ada undang-undang yang mengatur motor tidak diperbolehkan berjalan di atas trotoar. Hak-hak pedestrian ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menyoal hak-hak pedestrian ini tertuang dalam Pasal 131 Ayat 1 yang berbunyi: "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain." Artinya para pejalan kaki memiliki hak atau berhak menggunakan fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun