Mohon tunggu...
Yuwan Novita
Yuwan Novita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Jejak Peradilan Islam di Indonesia: Review Buku karya Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag

1 Oktober 2025   06:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   10:47 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara keseluruhan, buku Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia karya Aden Rosadi merupakan karya akademik yang penting dan layak dijadikan rujukan dalam kajian hukum Islam di Indonesia. Kekuatan utama buku ini terletak pada penyajian sejarah peradilan Islam yang komprehensif dan kronologis, mulai dari masa kesultanan hingga era reformasi, serta analisis regulatif yang didukung oleh berbagai produk hukum. Selain itu, buku ini juga memiliki nilai praktis karena mengaitkan perkembangan historis dengan kondisi kontemporer peradilan agama, termasuk kewenangan dalam menangani perkara keluarga dan ekonomi syariah.

Meskipun demikian, buku ini masih memiliki keterbatasan. Analisis empiris terkait praktik nyata peradilan agama di tingkat daerah belum tergali secara mendalam, padahal aspek tersebut penting untuk menilai efektivitas peradilan dalam memberikan akses keadilan. Perbandingan internasional yang disajikan pun masih terbatas, sehingga peluang untuk memperkaya perspektif komparatif belum maksimal. Selain itu, karena diterbitkan pada tahun 2019, pembahasan buku ini belum mencakup regulasi, putusan, maupun perkembangan terbaru yang muncul pasca-reformasi hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hal tersebut, buku ini dapat dikategorikan sebagai fondasi penting bagi pengembangan studi peradilan agama di Indonesia. Ia memberikan kerangka historis dan normatif yang kuat, namun perlu dilengkapi dengan riset lanjutan yang bersifat empiris, sosiologis, serta komparatif. Dengan demikian, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum, hakim, dan pembuat kebijakan yang berkepentingan dengan pembaharuan peradilan agama agar lebih adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun