Mohon tunggu...
Yuwan Novita
Yuwan Novita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Jejak Peradilan Islam di Indonesia: Review Buku karya Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag

1 Oktober 2025   06:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   10:47 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuatan Buku

Buku Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia memiliki sejumlah kekuatan yang patut diapresiasi. Pertama, pembahasannya bersifat komprehensif karena mencakup perjalanan panjang peradilan Islam sejak masa pra-kolonial hingga era reformasi. Penyajian materi secara kronologis membuat alur perkembangan historis mudah dipahami oleh pembaca. Kedua, buku ini memiliki basis regulasi yang kuat. Setiap periode perkembangan peradilan agama dianalisis dengan merujuk pada produk hukum yang relevan, sehingga memperkuat landasan yuridis dan akademiknya. Ketiga, buku ini memiliki relevansi praktis karena tidak hanya berisi uraian historis, tetapi juga membahas praktik kelembagaan dan kewenangan peradilan agama dalam konteks kontemporer.

Kelemahan Buku

Meskipun memiliki kelebihan, buku ini juga tidak lepas dari beberapa kelemahan. Pertama, analisis empirisnya masih terbatas karena kurang mengeksplorasi praktik nyata di pengadilan agama tingkat daerah, padahal aspek tersebut penting untuk memahami tantangan implementasi. Kedua, perbandingan internasional yang disajikan masih minim. Diskusi mengenai peradilan Islam di negara lain hanya sekilas, sehingga peluang untuk memperkaya perspektif komparatif belum dimaksimalkan. Ketiga, buku ini relatif kurang mutakhir karena diterbitkan pada 2019, sehingga regulasi baru maupun kasus penting pasca 2019 belum tercakup.

Kontribusi Akademik

Buku Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia memiliki kontribusi akademik yang signifikan bagi berbagai kalangan. Bagi mahasiswa dan akademisi hukum Islam, buku ini dapat dijadikan literatur dasar yang komprehensif untuk memahami perjalanan historis dan regulatif peradilan agama. Bagi praktisi peradilan agama, karya ini memberikan landasan konseptual sekaligus konteks historis yang membantu dalam memahami dinamika kelembagaan dan kewenangan peradilan kontemporer. Sementara itu, bagi para pembuat kebijakan, buku ini dapat berfungsi sebagai rujukan dalam merancang kebijakan dan pembaharuan peradilan agama agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.

Diskusi dan Analisis

Dari perspektif akademik, buku ini menegaskan bahwa peradilan agama di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang interaksi hukum Islam, adat, dan hukum negara. Penulis berhasil menunjukkan bahwa perkembangan peradilan agama bukan hanya proses yuridis, tetapi juga fenomena politik dan sosial. Namun, terdapat ruang yang masih bisa diperdalam. Misalnya, tantangan yang dihadapi pengadilan agama di tingkat daerah terkait keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta kesenjangan akses keadilan belum tergambar jelas.

Selain itu, keterbatasan dalam perbandingan internasional membuat buku ini lebih bersifat deskriptif daripada analitis dalam konteks global. Padahal, dengan membandingkan praktik peradilan Islam di negara mayoritas Muslim lain seperti Malaysia, Brunei, atau Pakistan, pembaca dapat memperoleh wawasan baru tentang kelembagaan dan kebijakan yang lebih efektif.

Secara konseptual, buku ini memperlihatkan konsistensi dalam menekankan pentingnya regulasi negara dalam memperkuat peradilan agama. Akan tetapi, pendekatan yang dominan bersifat normatif-historis. Analisis interdisipliner, misalnya pendekatan sosiologis dan antropologis, dapat memperkaya pemahaman mengenai bagaimana masyarakat memandang dan berinteraksi dengan peradilan agama. Oleh karena itu, buku ini lebih kuat sebagai fondasi teoritis daripada sebagai potret empiris praktik peradilan di lapangan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun