Mohon tunggu...
YUSWAN WIJAYA
YUSWAN WIJAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Cilacap, sekarang tinggal di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Bersama dalam Penataan Guru PNS

30 Maret 2012   21:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2011NOMOR610



LEMBAR PARAF PERSETUJUAN

Sekretaris Jenderal Sekretaris



11

Sekretaris



Sekretaris



Sekretaris



Kementerian

Pendidikan Nasional



Kementerian

Negara

Pendayagunaan

Aparatur Negara

dan Reformasi

Birokrasi



Jenderal

Kementerian

Keuangan



Jenderal

Kementerian

Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun