Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
10.Peraturan Pemerintah Nomor17Tahun 2010tentang
Pengelolaandan PenyelenggaraanPendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor23,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5105),sebagaimana telah diubahdenganPeraturan
PemerintahNomor66Tahun 2010(Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURANBERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASIBIROKRASI, MENTERI DALAMNEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMATENTANG
PENATAAN DANPEMERATAANGURUPEGAWAI NEGERI
SIPIL.
4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Guru adalahpendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing
satuan pendidikan.
4.Pemindahan guru PNS adalahprosespenugasan guru antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota,dan antarprovinsi
dalam rangkapeningkatan mutu pendidikanyang berdampak pada perubahan
satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan padajalur pendidikan formal dalam setiapjenjang dan jenis
pendidikan.
6.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.Pemerintah daerahadalahpemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guruPNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan
pendidikan taman kanak-kanak/tamankanak-kanak luarbiasa/raudhatul
athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengahpertama/sekolah menengah pertamaluar biasa/madrasah
tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
5
BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 3
(1)MenteriPendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara nasional.
(2)Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikanantarprovinsi, antarkabupaten/kotapada provinsiyang
berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3)MenteriPendidikanNasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam
memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)MenteriAgama membuat perencanaan,penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya.
(5)Menteri Dalam Negeri:
a.mendukungpemerintah daerahdalam hal penataan dan pemerataan guru
PNSantarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikanuntuk
memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh MenteriPendidikan
Nasional;
b.memasukkan unsurpenataan dan pemerataan guru PNSantarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6)Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikansebagai bagian dari
kebijakan penataan PNS secara nasionalmelalui aspek pendanaan dibidang
pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7)MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mendukung penataan danpemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8)Gubernur atau Bupati/Walikotasesuai dengan kewenangannyamembuat
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,danantarjenis pendidikan yang menjaditanggung jawab masing-
masing.
6
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1)Gubernurbertanggung jawab dan wajibmelakukan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang
kelebihan ataukekurangan guru PNS.
(2)Bupati/Walikotabertanggung jawab dan wajibmelakukan penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikandi satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah
kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3)Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahanguruPNS untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4)Bupati/Walikotamengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5)Gubernurmengkoordinasikan danmemfasilitasi pemindahanguruPNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangannya untukpenataan danpemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6)Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2)
berdasarkanpada analisiskebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan
kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7)Analisiskebutuhan sebagaimanadimaksud padaayat(6)disusun dalam suatu
format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agamasesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskanke
MenteriDalam Negeri, MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5
(1)MenteriPendidikan Nasional, Menteri Agama, MenteriDalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan memantaudanmengevaluasisecara bersama-sama pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
7
(2)MenteriPendidikan Nasional, MenteriAgama, MenteriDalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangansesuaidengankewenanganmasing-masing memantau dan
mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3)Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru PNSantarsatuan pendidikan,antarjenjang,dan antarpendidikandi
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikansecara
teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
(2)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikansecara
umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikanpada
satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi
pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7
(1)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,antarjenis pendidikan,atauantarprovinsi padasatuanpendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintahdibebankan pada APBN sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
(2)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,atauantarjenispendidikan antarkabupaten/kotadalam satu
provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
8
(3)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota
dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
(1)Bupati/Walikotamembuat usulanperencanaanpenataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernurpaling lambatbulan
Februari tahun berjalan.
(2)Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,danantarjenispendidikandi wilayahnyakepadaMenteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
MenteriAgama sesuai dengankewenangannya masing-masing palinglambat
bulan Maret tahun berjalan.
(3)Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernurpaling lambat bulan April
tahun berjalan.
(4)Gubernurmelaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepadaMenteriPendidikan Nasional
melaluiLembaga PenjaminanMutuPendidikan (LPMP) dan MenteriAgama
sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun
berjalandanditeruskankeMenteriDalamNegeri,MenteriNegara
Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan.
(5)Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional,Menteri Keuangan,dan MenteriNegara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6)Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat(5),Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan
menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional
paling lambat bulan Juli tahun berjalan.