Mohon tunggu...
YUSWAN WIJAYA
YUSWAN WIJAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Cilacap, sekarang tinggal di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Bersama dalam Penataan Guru PNS

30 Maret 2012   21:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4941);

10.Peraturan Pemerintah Nomor17Tahun 2010tentang

Pengelolaandan PenyelenggaraanPendidikan(Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor23,

Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor

5105),sebagaimana telah diubahdenganPeraturan

PemerintahNomor66Tahun 2010(Lembaran Negara

Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 112, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURANBERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASIBIROKRASI, MENTERI DALAMNEGERI,

MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMATENTANG

PENATAAN DANPEMERATAANGURUPEGAWAI NEGERI

SIPIL.



4

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:

1.Guru adalahpendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar,

membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan

pendidikan menengah.

2.Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang

berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

3.Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,

distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing

satuan pendidikan.

4.Pemindahan guru PNS adalahprosespenugasan guru antarsatuan pendidikan,

antarjenjang,antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota,dan antarprovinsi

dalam rangkapeningkatan mutu pendidikanyang berdampak pada perubahan

satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.

5.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan padajalur pendidikan formal dalam setiapjenjang dan jenis

pendidikan.

6.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

7.Pemerintah daerahadalahpemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

Pasal 2

Ruang lingkup guruPNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru

kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan

pendidikan taman kanak-kanak/tamankanak-kanak luarbiasa/raudhatul

athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,

sekolah menengahpertama/sekolah menengah pertamaluar biasa/madrasah

tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah

menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang

sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.


5

BAB II

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Pasal 3

(1)MenteriPendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam

penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikan secara nasional.

(2)Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan

guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk

penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikanantarprovinsi, antarkabupaten/kotapada provinsiyang

berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(3)MenteriPendidikanNasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam

memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(4)MenteriAgama membuat perencanaan,penataan, dan pemerataan guru PNS

antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi

tanggung jawabnya.

(5)Menteri Dalam Negeri:

a.mendukungpemerintah daerahdalam hal penataan dan pemerataan guru

PNSantarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikanuntuk

memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh MenteriPendidikan

Nasional;

b.memasukkan unsurpenataan dan pemerataan guru PNSantarsatuan

pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian

kinerja pemerintah daerah.

(6)Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan

pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikansebagai bagian dari

kebijakan penataan PNS secara nasionalmelalui aspek pendanaan dibidang

pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(7)MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

mendukung penataan danpemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.

(8)Gubernur atau Bupati/Walikotasesuai dengan kewenangannyamembuat

perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang,danantarjenis pendidikan yang menjaditanggung jawab masing-

masing.



6

BAB III

KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Pasal 4

(1)Gubernurbertanggung jawab dan wajibmelakukan penataan dan pemerataan

guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada

satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang

kelebihan ataukekurangan guru PNS.

(2)Bupati/Walikotabertanggung jawab dan wajibmelakukan penataan dan

pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis

pendidikandi satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah

kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.

(3)Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahanguruPNS untuk

penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.

(4)Bupati/Walikotamengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS

untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,

dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.

(5)Gubernurmengkoordinasikan danmemfasilitasi pemindahanguruPNS

antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan

kebutuhan dan kewenangannya untukpenataan danpemerataan

antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.

(6)Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2)

berdasarkanpada analisiskebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan

kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(7)Analisiskebutuhan sebagaimanadimaksud padaayat(6)disusun dalam suatu

format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri

Agamasesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskanke

MenteriDalam Negeri, MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

BAB IV

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Pasal 5

(1)MenteriPendidikan Nasional, Menteri Agama, MenteriDalam Negeri, Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri

Keuangan memantaudanmengevaluasisecara bersama-sama pelaksanaan

penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.


7

(2)MenteriPendidikan Nasional, MenteriAgama, MenteriDalam Negeri, Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri

Keuangansesuaidengankewenanganmasing-masing memantau dan

mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS

antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.

(3)Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan

guru PNSantarsatuan pendidikan,antarjenjang,dan antarpendidikandi

kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6

(1)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikansecara

teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh

Menteri Pendidikan Nasional.

(2)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikansecara

umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuanpendidikan, antarjenjang, dan antarjenispendidikanpada

satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan

Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

(4)Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi

pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.

BAB VI

PENDANAAN

Pasal 7

(1)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang,antarjenis pendidikan,atauantarprovinsi padasatuanpendidikan

yang diselenggarakan oleh Pemerintahdibebankan pada APBN sesuai dengan

mekanisme yang berlaku.

(2)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang,atauantarjenispendidikan antarkabupaten/kotadalam satu

provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi

dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


8

(3)Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi

pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota

dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BAB VII

PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN

Pasal 8

(1)Bupati/Walikotamembuat usulanperencanaanpenataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi

wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernurpaling lambatbulan

Februari tahun berjalan.

(2)Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,

antarjenjang,danantarjenispendidikandi wilayahnyakepadaMenteri

Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan

MenteriAgama sesuai dengankewenangannya masing-masing palinglambat

bulan Maret tahun berjalan.

(3)Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru

PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikandi

wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernurpaling lambat bulan April

tahun berjalan.

(4)Gubernurmelaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepadaMenteriPendidikan Nasional

melaluiLembaga PenjaminanMutuPendidikan (LPMP) dan MenteriAgama

sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun

berjalandanditeruskankeMenteriDalamNegeri,MenteriNegara

Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, dan Menteri

Keuangan.

(5)Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan

penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan

antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri

Pendidikan Nasional,Menteri Keuangan,dan MenteriNegara Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.

(6)Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat(5),Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan

menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional

paling lambat bulan Juli tahun berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun