Mohon tunggu...
YUSWAN WIJAYA
YUSWAN WIJAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Cilacap, sekarang tinggal di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Bersama dalam Penataan Guru PNS

30 Maret 2012   21:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


9

(7)Hasil evaluasi sebagaimanadimaksud pada ayat(6) disampaikanolehMenteri

PendidikanNasionalkepadaMenteri Keuangan, Menteri Negara

PendayagunaanAparaturNegara danReformasi Birokrasi,danMenteriDalam

Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

BABVIII

SANKSI

Pasal 9

(1)MenteriPendidikanNasional menghentikan sebagianatauseluruh bantuan

finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian

terkait sesuai dengan kewenangannyauntukmenjatuhkan sanksi kepada

Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,

dan pelaporan penataan dan pemerataan guruPNS antarsatuanpendidikan,

antarjenjang, atau antarjenis pendidikandi daerahnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8.

(2)Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas

dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian

formasi guru PNS kepada Pemerintah,pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) MenteriKeuangan atas dasar rekomendasi sebagaimanadimaksudpada ayat

(1)dapatmelakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada

pemerintahprovinsi dan pemerintahkabupaten/kotasesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4)MenteriDalam Negeri atas dasarrekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memberikan penilaian kinerjakurangbaik dalampenyelenggaraan

urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur

lebih lanjut oleh MenteriPendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,

dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.


10

Pasal 11

Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.

Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 2011


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH

MENTERI DALAM NEGERI,

TTD.

GAMAWAN FAUZI




MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI

BIROKRASI,

TTD.

E. E. MANGINDAAN

MENTERI KEUANGAN,

TTD.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal4 Oktober 2011



MENTERI AGAMA,

TTD.

SURYADHARMA ALI


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun