9
(7)Hasil evaluasi sebagaimanadimaksud pada ayat(6) disampaikanolehMenteri
PendidikanNasionalkepadaMenteri Keuangan, Menteri Negara
PendayagunaanAparaturNegara danReformasi Birokrasi,danMenteriDalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BABVIII
SANKSI
Pasal 9
(1)MenteriPendidikanNasional menghentikan sebagianatauseluruh bantuan
finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian
terkait sesuai dengan kewenangannyauntukmenjatuhkan sanksi kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan penataan dan pemerataan guruPNS antarsatuanpendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikandi daerahnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2)Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas
dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian
formasi guru PNS kepada Pemerintah,pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) MenteriKeuangan atas dasar rekomendasi sebagaimanadimaksudpada ayat
(1)dapatmelakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada
pemerintahprovinsi dan pemerintahkabupaten/kotasesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)MenteriDalam Negeri atas dasarrekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian kinerjakurangbaik dalampenyelenggaraan
urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh MenteriPendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
10
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
MENTERI DALAM NEGERI,
TTD.
GAMAWAN FAUZI
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI,
TTD.
E. E. MANGINDAAN
MENTERI KEUANGAN,
TTD.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal4 Oktober 2011
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI