Mohon tunggu...
YUSWAN WIJAYA
YUSWAN WIJAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Cilacap, sekarang tinggal di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Bersama dalam Penataan Guru PNS

30 Maret 2012   21:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



Pengangkatan,



Pemindahan,



dan


Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik IndonesiaTahun 2003Nomor 15,Tambahan

Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4263),

sebagaimana telahdiubahterakhir dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor9Tahun 2003tentang


Wewenang



Pengangkatan,



Pemindahan,



dan


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun