Organisasi Pelestari Burung Indonesia (PBI) makin branded dan kokoh. Komitmen dan konsistensinya di komunitas perburungan, mampu menjadikan PBI sebagai organisasi yang disegani di tanah air. Sebutan itu layak disandang, setelah PBI memiliki kekuatan hukum tetap secara lengkap. Selain sebagai organisasi tertua dibidang perburungan, PBI juga baru saja menerima SK Kemenkumham RI.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004240.AH.01.07.TAHUN 2020 adalah buktinya. Uniknya, surat Menkumham RI itu terbit tepat pada Hari Kebangkitan Nasional. Tepatnya di Jakarta pada 20 Mei 2020 yang ditanda tangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar, SH., LLM., atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Apapun yang terjadi, segenap pengurus PBI sudah berkomitmen. Membangun PBI sebagai sosok organisasi perburungan yang dapat diandalkan. Atas komitmen bersama itulah, maka secara bertahap dilakukan pembenahan internal," ujarnya penuh semangat.
Masih menurut Pak Bagya, sapaan karib Ketua PBI Pusat itu. Berawal dari hasil Munas PBI tahun 2018 yang mencanangkan bahwa PBI harus berbadan hukum, maka langkah-langkah taktis pun dilakukan. Semua demi memenuhi tatanan hukum di Indonesia. Utamanya untuk menyesuaikan dengan UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Perubahannya pada UU No 16/2017.
Pada Munaslub di Surabaya, lanjut Pak Bagya, ada 6 (enam) point penting yang dihasilkan. Sebagaimana yang dimuat di www.agrobisburung.com pada 25 Januari 2020 lalu. Inilah 6 hal yang dibahas dan menjadi agenda di Munaslub PBI yang digelar pada 16-17 Januari 2020.
Pertama, adanya perubahan nama dari sebelumnya perhimpunan menjadi perkumpulan (Pasal 1). Kedua, perubahan nama dari sebelumnya Dewan Penasehat dirubah menjadi Dewan Pengawas. Klausul itu terdapat di Bab VII Pasal 18, 19, 20, dan Pasal 21.
Dari perubahan di Pasal 23 menjadi Pasal 24 itu, terbukti bahwa PBI sebagai organisasi perburungan yang kian dewasa dan mampu bijak dalam membina anggotanya. Setidaknya PBI memiliki solusi cerdas dalam eksplorasi segenap potensi sumber daya yang dimilikinya.
Keempat, adanya penambahan bab dan pasal yang sebelumnya tidak ada, yaitu Bab X Pasal 25 tentang Mekanisme. Bunyi Pasal 25 :