Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Ketika PBI Berbadan Hukum, Inilah Harapan Ketua Umumnya

30 Mei 2020   01:36 Diperbarui: 30 Mei 2020   01:44 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran petinggi PBI saat Munaslub di Surabaya pada 16-17 Januari 2020 lalu (dokpri)

Organisasi Pelestari Burung Indonesia (PBI) makin branded dan kokoh. Komitmen dan konsistensinya di komunitas perburungan, mampu menjadikan PBI sebagai organisasi yang disegani di tanah air. Sebutan itu layak disandang, setelah PBI memiliki kekuatan hukum tetap secara lengkap. Selain sebagai organisasi tertua dibidang perburungan, PBI juga baru saja menerima SK Kemenkumham RI.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004240.AH.01.07.TAHUN 2020 adalah buktinya. Uniknya, surat Menkumham RI itu terbit tepat pada Hari Kebangkitan Nasional. Tepatnya di Jakarta pada 20 Mei 2020 yang ditanda tangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar, SH., LLM., atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Bagya Rahmadi, S.H., M.M., Ketua Umum PBI Pusat saat memberikan sambutan di Munaslub PBI yang digelar di Hotel Singgasana Surabaya (dokpri)
Bagya Rahmadi, S.H., M.M., Ketua Umum PBI Pusat saat memberikan sambutan di Munaslub PBI yang digelar di Hotel Singgasana Surabaya (dokpri)
Fakta menggembirakan itu diungkapkan Ketua PBI Pusat, Bagya Rahmadi S.H., M.M., kepada awak media Agrobisburung.com pada Kamis, 28 Mei 2020. Bersama itu pula, disampaikan berbagai hal seputar peningkatan profesionalisme organisasi PBI yang lebih baik di masa depan.

"Apapun yang terjadi, segenap pengurus PBI sudah berkomitmen. Membangun PBI sebagai sosok organisasi perburungan yang dapat diandalkan. Atas komitmen bersama itulah, maka secara bertahap dilakukan pembenahan internal," ujarnya penuh semangat.

Masih menurut Pak Bagya, sapaan karib Ketua PBI Pusat itu. Berawal dari hasil Munas PBI tahun 2018 yang mencanangkan bahwa PBI harus berbadan hukum, maka langkah-langkah taktis pun dilakukan. Semua demi memenuhi tatanan hukum di Indonesia. Utamanya untuk menyesuaikan dengan UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Perubahannya pada UU No 16/2017.

Sebagian peserta Munaslub PBI di Surabaya, ketika foto bersama usai pelaksanaan kegiatannya( dokpri)
Sebagian peserta Munaslub PBI di Surabaya, ketika foto bersama usai pelaksanaan kegiatannya( dokpri)
"Tindak lanjutnya dilakukan pada Rapim PBI (11 Januari 2020) di Yogjakarta. Saat itu disepakati untuk segera diadakan Munaslub. Sehingga tanpa menunggu waktu berlarut-larut, akhirnya Munaslub diadakan pada 16-17 Januari 2020 di Surabaya," ujar aktivis kelahiran Januari 1964 ini menegaskan.

Pada Munaslub di Surabaya, lanjut Pak Bagya, ada 6 (enam) point penting yang dihasilkan. Sebagaimana yang dimuat di www.agrobisburung.com pada 25 Januari 2020 lalu. Inilah 6 hal yang dibahas dan menjadi agenda di Munaslub PBI yang digelar pada 16-17 Januari 2020.

Pertama, adanya perubahan nama dari sebelumnya perhimpunan menjadi perkumpulan (Pasal 1). Kedua, perubahan nama dari sebelumnya Dewan Penasehat dirubah menjadi Dewan Pengawas. Klausul itu terdapat di Bab VII Pasal 18, 19, 20, dan Pasal 21.

Inilah salinan SK Menhumkam RI tentang Keberadaan PBI yang Berbadan Hukum lengkap. (dokpri)
Inilah salinan SK Menhumkam RI tentang Keberadaan PBI yang Berbadan Hukum lengkap. (dokpri)
Ketiga, adanya perubahan bahasa di Pasal 23 tentang "Keuangan" yang sebelumnya berbunyi : PBI memperoleh dana dari iuran wajib anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah. Pasal itu berubah menjadi Pasal 24 yang berbunyi : PBI memperoleh dana dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

Dari perubahan di Pasal 23 menjadi Pasal 24 itu, terbukti bahwa PBI sebagai organisasi perburungan yang kian dewasa dan mampu bijak dalam membina anggotanya. Setidaknya PBI memiliki solusi cerdas dalam eksplorasi segenap potensi sumber daya yang dimilikinya.

Keempat, adanya penambahan bab dan pasal yang sebelumnya tidak ada, yaitu Bab X Pasal 25 tentang Mekanisme. Bunyi Pasal 25 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun