Aqiqah Jogja kali ini ingin menulis tentang syarat hewan kurban untuk pelaksanaan akikah. Akikah atau aqiqah bermakna menyembelih kambing kurban pada hari ketujuh dari sejak lahirnya seorang anak. Dari segi bahasa, aqiqah bermakna pemotongan sedangkan hukum akikah adalah sunah muakkad bagi mereka yang sanggup atau mampu, terlebih lagi sebagian ulama melaporkan harus atau wajib.
Sunnah muakad mengandung maksud sunnah yang amat ditekankan. Setelah itu timbul persoalan gimana apabila aqiqah dicoba dilakukan kala yang ingin diaqiqah sudah meninggal atau wafat.
Nabi sempat bersabda kalau “setiap anak tergadai dengan akikahnya”. Maknanya, sang anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya. Apabila sang anak tidak dilakukan akikah, tentu ia senantiasa bagaikan tawanan yang terikat untuk setan. Apabila akikah dilakukan dengan menurut ketentuan syar’i, dengan izin allah perihal itu hendak jadi terbebasnya ia dari tawanan setan. Demikian arti yang dihikayatkan oleh Ibnul Qayyim.
Untuk seseorang bapak yang sanggup sebaiknya menghidupkan sunnah ini sampai dia menemukan pahala dengan amalnya. Dengan syariat ini, dia mampu berpartisipasi dalam menyebarkan kerasa cinta dan berbagi dengan sesama dengan cara mengundang para tetangga dan warga sebelah rumah dalam walimah aqiqah.
Permasalahan kambing yang layak buat dijadikan sembelihan aqiqah merupakan kambing yang sehat, baik, dan tidak terdapat cacatnya. Jika hewannya besar dan juga gendut tentu malah menjadi lebih baik lagi. Sebaliknya permasalahan wajib menyentuhkan anak kepada kambing yang hendak disembelih buat aqiqahnya, jelas hal tersebut tidak terdapat dasarnya. Barangkali hal ini cuma suatu kerutinan atau kebiasaan aja.
Saat pemberian nama anak, tidak diragukan lagi kalau terdapat kaitan antara makna suatu nama dengan anak yang diberi nama. Perihal tersebut diarahkan dengan terdapatnya beberapa nash syari yang melaporkan perihal tersebut. Oleh sebab itu, pemberian nama yang baik buat anak jadi salah satu kewajiban bagi para orang tua.
Begitu juga dengan mencukur rambut merupakan anjuran dan nasehat nabi yang amat baik buat dilaksanakan kala anak yang baru lahir dan dilaksanakan pada hari ketujuh.
Dalam kitab al-muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan kalau Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan juga Husein kemudian dia menyedekahkan perak yang sama beratnya dengan rambut tersebut.
Tidak terdapat syarat apakah wajib kepala anak digundul ataupun tidak. Namun yang jelas pencukuran tersebut wajib dicoba dengan rata; tidak boleh cuma mencukur sebagian kepala dan juga sebagian yang lain dibiarkan. Tentu aja terus menjadi banyak rambut yang dicukur dan juga ditimbang yang diharapkan dapat menjadi besar pula sedekah dan pahalanya.
Itulah info singkat dari Aqiqah Jogja tentang tata cara pelaksanaan akikah sebagai salah satu sunah Nabi yang sebaiknya dilaksanakan oleh para orang tua.