Tinjauan Hak Asasi dan Hukum
Komnas HAM telah turun tangan, menilai bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga menekankan bahwa wilayah tersebut masuk kategori pulau kecil yang dilindungi, sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1981) dan UU No. 1 Tahun 2014.
Meski mencabut IUP adalah langkah awal yang positif, Komnas HAM menyarankan agar pemerintah lebih konsisten dan transparan dalam penerbitan izin, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait sumber daya alam di wilayah mereka.
Sumber:Â
Wijaya, A. A. (2025). Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat dalam Perspektif Negara Hukum dan Demokrasi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6).
Tempo. Konflik Sosial Tambang Nikel Suku Kawe. https://www.tempo.co/…
Komnas HAM. Tambang di Raja Ampat Berpotensi Konflik SDA. https://www.komnasham.go.id/…
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI