Mohon tunggu...
yusufanugerah
yusufanugerah Mohon Tunggu... Mahasiswa universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Sosiologi

Hobi saya membuat konten vidio di Sosmed dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konflik sosial pertambangan Nikel dipulau Raja Ampat

20 Juni 2025   03:41 Diperbarui: 20 Juni 2025   03:41 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Massa menggelar demo saat Menteri ESDM Bahlil tiba di Bandara Sorong. (Paulus/detikcom)

https://pascasarjana.umsu.ac.id/mengenal-hukum-hak-asasi-manusia-2/
https://pascasarjana.umsu.ac.id/mengenal-hukum-hak-asasi-manusia-2/

Tinjauan Hak Asasi dan Hukum

Komnas HAM telah turun tangan, menilai bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga menekankan bahwa wilayah tersebut masuk kategori pulau kecil yang dilindungi, sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1981) dan UU No. 1 Tahun 2014.

Meski mencabut IUP adalah langkah awal yang positif, Komnas HAM menyarankan agar pemerintah lebih konsisten dan transparan dalam penerbitan izin, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait sumber daya alam di wilayah mereka.

Sumber: 

  • Wijaya, A. A. (2025). Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat dalam Perspektif Negara Hukum dan Demokrasi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6).

  • Tempo. Konflik Sosial Tambang Nikel Suku Kawe. https://www.tempo.co/…

Komnas HAM. Tambang di Raja Ampat Berpotensi Konflik SDA. https://www.komnasham.go.id/…

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun