4.) kewenangan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum
Kewenangan Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan Khusus adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang spesifik. Di Indonesia, peradilan khusus berada di bawah salah satu lingkungan peradilan, termasuk Peradilan Umum yang menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dasar Hukum
Dasar hukum peradilan khusus diatur dalam:
•Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Peradilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.”
•Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Macam-Macam Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum
Beberapa peradilan khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Umum antara lain:
1.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 46 Tahun 2009.
Tujuannya adalah mempercepat pemberantasan korupsi dengan hakim yang memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut.
2.Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
3.Pengadilan Niaga
Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, serta sengketa kekayaan intelektual tertentu.
4.Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, PHI berwenang memeriksa dan memutus sengketa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, dan kepentingan.
5.Pengadilan Anak
Diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anak atau melibatkan anak sebagai korban/saksi.
5.) Pendapat tentang Keberadaan Lembaga Peradilan di Indonesia dalam Penegakan Hukum dan Keadilan
Lembaga peradilan di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, lembaga peradilan menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan ketika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum. Melalui Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya baik peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara, keadilan dijalankan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, lembaga peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti masalah integritas sebagian aparat, keterlambatan proses penyelesaian perkara, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Meski demikian, pemerintah dan lembaga peradilan terus melakukan pembenahan, antara lain melalui reformasi sistem peradilan, penerapan teknologi seperti e-court dan e-litigation, serta pengawasan oleh Komisi Yudisial. Upaya tersebut menunjukkan komitmen untuk membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, dan profesional.
Apabila lembaga peradilan mampu menjalankan tugasnya secara independen dan berkeadilan, maka hukum akan benar-benar menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan. Keadilan yang ditegakkan secara jujur dan konsisten akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hukum, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI