Mohon tunggu...
Muhamad Yusuf
Muhamad Yusuf Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Tanpa Jaminan

6 April 2018   05:10 Diperbarui: 6 April 2018   05:56 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artikel Jaminan Tentang  Pinjaman Tanpa Jaminan Dan Syarat Yang Haruus Di Penuhinya.

Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu

zekerheid atau cautie mencakup secara umum cara cara kreditur menjamin dipenuhinya tagi hannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang barangnya. Selain

istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Istilah agunan dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 23 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7

Tahun 1992 tentang Perbankan. Agunan adalah :

"Jaminan tambahan diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah."Agunan dalam konstruksi ini merupakan jaminan tambahan (accesoir). Tujuan agunan

adalah untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. Unsurunsur agunan, yaitu :

1.aminan tambahan ;

2.Diserahkan oleh debitur kepada bank ;

3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Dengan Kondisi perekonomian yang tidak stabil dan kebutuhan yang terus meningkat membuat masyarakat kesulitan memenuhi semua kebutuhannya. Mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan merupakan alternatif pilihan sangat diminati masyarakat. Terutama ketika memiliki kebutuhan yang sangat mendesak, namun masalah muncul ketika tidak punya jaminan atau kartu kredit untuk mengajukan pinjaman ke bank. Apakah bisa mengajukan pinjaman tunai tanpa jaminan dan tanpa kartu kredit?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun