Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Catatan Kasus Human Trafficking di Asean, Negara Manakah yang Paling Banyak Kasusnya?

28 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:16 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai Organisasi Internasional, telah memperingati kepada negara-negara, agar dapat mencegah dan mengurangi kasus human trafficking. Seperti PBB, IOM, UN Women dan UNODC telah memperingati kepada setiap negara untuk dapat bekerja bersungguh-sungguh dalam  penanggulangan human trafficking. Sebab penanggulangan human trafficking adalah upaya keadilan bagi masyarakat dunia yang jauh dari eksploitasi dan perbudakan.

Human Trafficking Menurut Lembaga UN Covention AGAINTS Transnational Organized Crime, mengartikan sebagai kegiatan perekrutan orang, perdagangan orang, penyembunyian, dan penerimaan orang melalui ancaman dengan maksud untuk eksploitasi seksual dan perbudakan (UNODC, 2004). Human trafficking juga sebagai kasus yang melibatkan antar negara dua atau lebih, yang dilakukan oleh pihak lain sebagai perantara kejahatan. Dalam cacatan 1 tahun terkahir, kasus human traficking di dunia  meningkat. Pada tahun 2023 kasus human traficking sebanyak 156,330 ribu kasus. Hal ini meningkat dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 115.000 ribu (CTDC, 2023).

Secara perkembangannya, kasus human trafficking di dunia, juga berdampak kepada Asia Tenggara. Bahwa kasus human trafficking Menurut Global Organized Crime Index 2023 mencapai 5,82% (Global Organized Crime Index, 2023). Secara perinciannya, human trafficking terjadi lebih didominasi oleh perempuan dan anak. Menurut UN Women menyebutkan bahwa setiap tahun tidak kurang dari 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu) perempuan dan anak diperdagangkan pada kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, sebanyak kasus yang disebutkan dalam catatan 1 tahun terakhir, Negara Manakah yang paling banyak kasusnya?.

Sumber Zero Human Trafficking Network
Sumber Zero Human Trafficking Network

Sebelum mengetahui lebih lanjut terhadap pertanyaan negara manakah yang paling banyak kasusnya, terlebih dahulu penulis ingin berbicara mengenai upaya ASEAN dalam Pencegahan human trafficking di kawasan Asia Tenggara. Sebab menurut penulis, ini akan berkesesuaian terhadap kasus yang terjadi di Kawasan Asia Tenggara khususnya cakupan ASEAN.

ASEAN merupakan organisasi yang menghimpun negara-negara Asia Tenggara sebagai cakupan geopolitiknya, kemudian secara tujuannya untuk menciptakan Kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera (cnbc.2022).


Terciptanya ASEAN ini, tidak terlepas dari sebuah permasalahan dalam hal ekonomi dan politik di kawasan Asia Tenggara. Pada situasi ini,  ASEAN diharapkan menjadi organisasi internasional yang dapat mewujudkan sebuah perubahan ekonomi dan politik yang menjawab permasalahan di anggota ASEAN. Terkait permasalahan human trafficking, ASEAN telah menjadi alternatif untuk  upaya pencegahan. Sebab sampai saat ini, upaya pencegahan yang dilakukan, dibuktikan dengan perjanjian antar negara yang melahirkan sebuah regulasi. Sampai saat ini, ASEAN telah meluncurkan sebuah regulasi yang diratifikasi oleh anggota ASEAN. Regulasi ini disebut ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP). 

Semenjak didirikan ACTIP tahun 2015, terdapat upaya yang tertuang dalam sebuah tujuan pencegahan human trafficking tersebut. Adapun diantaranya:

1. Membangun berbagai jaringan regional di tingkat kawasan Asia Tenggara. Fungsinya yaitu mencegah dan memberantas perdagangan manusia, seperti anak dan perempuan.

2. Mengadopsi berbagai langkah-langkah yang berfungsi memperkuat dan melindungi legitimasi dari paspor, identitas dan dokumen perjalanan resmi lainnya dari masing-masing negara ASEAN.

3. Melakukan tukar informasi dari berbagai negara, selain itu berbagi informasi tentang arus migrasi, tren dan pola migrasi, penguatan kontrol perbatasan migrasi mekanisme pemantauan migrasi, serta dapat memberlakukan sebuah aturan yang ada.

4. Lebih Memperkuat lagi dengan saling bekerja sama antar pihak kantor imigrasian dan pihak penegakan hukum.

5. Memisahkan para korban perdagangan manusia khusus perempuan dan anak dari Pelaku kejahatan, kemudian melakukan identifikasi terhadap negara asal dan Kebangsaan dari para korban.

6. Melakukan tindakan yang melindungi HAM dan martabat (dignity) dari para korban perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak.

7. Melaksanakan tindakan responsif terhadap individu atau organisasi atau sindikat yang terlibat pada perdagangan manusia dan harus mewajibkan tuntutan hukuman kejahatan tersebut, dan

8. Melakukan berbagai langkah untuk memperkuat kerja sama skala regional dan skala internasional, guna mencegah dan memberantas tindakan perdagangan manusia (Jurnal Renshaw).

ACTIP sebagai payung hukum internasional dalam kawasan Asia Tenggara. Tentunya payung hukum ini, telah diratifikasi oleh setiap negara sehingga dapat dilaksanakan. Adanya ratifikasi ACTIP, setidaknya setiap negara telah bersepakat untuk bekerja sama dalam menanggulangi kasus human trafficking.

Pelaksanaan ACTIP dalam upaya human trafficking telah terjalin. Hal ini, dapat dilihat dalam sebuah penanggulangan human trafficking di setiap negara, seperti Laos, Filipina dan Malaysia. Laos melalui ACTIP memiliki program dengan total 27 peserta baik Pemerintah dan Non Pemerintah. Setidaknya program penanggulangan human trafficking telah dilakukan oleh Laos dengan cara melakukan pendidikan khusus bagi pekerja yang ke luar negeri. Filipina memiliki Program ACTIP terhadap Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, diadakan pertemuan dengan total 20 peserta dari perwakilan pemerintah dan non pemerintah pada tahun 2022. Begitu juga dengan Malaysia yang telah meratifikasi ACTIP ke dalam undang-undang anti perdagangan orang (UNODC, 2015).

Adanya Peran ACTIP sebagai upaya pencegahan human trafficking, maka hal ini bisa dilihat dari setiap negara melalui data human trafficking dalam 3 tahun terakhir apakah naik atau menurun.  Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai kasus human trafficking di negara kawasan Asia Tenggara.

Myanmar

Menurut Global Organized Crime Index, Myanmar memiliki skor kriminal sebanyak 8,15 Poin tahun 2023. Justru ini meningkat dalam dua tahun terakhir. Tahun 2021 skor kriminal Myanmar sebanyak 7,59 Poin. Artinya terdapat 74 poin peningkatan kriminal. Adapun salah satu yang mempengaruhi keniakan kasus adalah kejahatan human trafficking. Human Trafficing di Myanmar cukup darurat. Skor kejahatan human trafficking Myanmar sebanyak 8,50 Poin pada 2023. Kasus ini terjadi peningkatan dalam kurun 2 tahun terakhir. Tahun 2021, skor human trafficking sebanyak 6.50 Persen, sehingga terjadi 2,0 poin kenaikan (ocindex.net.2023).

Human trafficking di Myanmar memiliki masalah yang serius, sebab para korban yang diperdagangkan di berbagai negara baik Asia maupun kawasan lainnya, seperti ke negara-negara Thailand, Malaysia dan Singapura, beserta Asia Timur, Timur Tengah, dan Amerika Serikat (ocindex.net.2023). Kasus yang terparah untuk Myanmar dalam human trafficking 2 tahun terakhir adalah masa Covid 19. Wabah ini sangat berpengaruh pada penurunan ekonomi beserta kesempatan kerja yang semakin sempit. Sebagai alternatif banyak perusahaan ilegal yang terhubung ke negara lain, untuk merekrut masyarakat Myanmar untuk bekerja di menjadi TKW. Dengan janji-janji yang diberikan sepeti gaji yang besar, sehingga menarik bagi masyarakat Myanmar untuk mengikutinya. Namun dalam keterangan kasusnya, menurut UN Women, terjadi ketidaktahuan masyarakat Myanmar, bahwa sedang menjadi objek perdagangan manusia (UN Women. 2022).

Kasus secara angka, Global Organized Crime Index menyebutkan bahwa Myanmar memiliki kasus 2023 sebanyak 657,000 orang dengan total populasi 54,410,000 (ocindex.net.2023). Oleh karena itu Myanmar adalah negara yang cukup tinggi dan terjadi peningkatan kasus kriminal di negara. Disisi lain, Myanmar juga merupakan negara operasi penyeludupan manusia di Asia Tenggara dan Subkawasan Mekong Besar. Hal inilah yang membuat kenapa Myanmar tidak dapat mengurangi kasus human trafficking di negara bahkan menjadi negara perantara yang disebutkan di atas.

Filipina

Secara data skor Kriminal di Asia Tenggara, menurut Global Organized Crime Index bahwa tahun 2023 kasus human trafficking mencapai 6.63 Poin. Hal ini justru menurun dari tahun 2021 sebanyak 6,84 poin. Penyebab penurunan skor kriminal ini, salah satu ada di penegakan hukum dan pengurangan pengangguran dalam negeri. Meskipun skor kriminal menurun, namun tidak dalam klasifikasi human trafficking. Pada tahun 2021 sampai 2023 terjadi peningkatan sebanyak 1.0 poin, di mana tahun 2021 skor human trafficking sebanyak 7.00 poin dan meningkat pada tahun 2023 sebanyak 7.50 poin (ocindex.net/philippine.2023).

Human trafficking di Myanmar sebagai masalah yang cukup rentan, di mana warganya diperdagangkan untuk tujuan menjadi buruh dan eksploitasi seksual, baik dalam negeri maupun internasional. Penyebab adannya kerentanan ini, terjadi disebabkan wabah Covid 19. Covid 19 telah mengakibatkan kemiskinan sehingga menyebabkan peningkatan jumlah anak di bawah umur yang diperdagangkan untuk kerja sama di sejumlah industri. 

Berdasarkan angka kasus, Filipina dalam kasus human trafficking yaitu sebanyak 859,000 orang dengan populasi penduduk 109,581,000 orang. Filipina telah memiliki aturan sebagai payung hukum dalam perlindungan korban. Di mana terdapat Regulasi Implementasi Undang-Undang Republik no 9208 sebagaimana di amandemen dengan Undang-Undang Republik No 10364. Adapun perlindungan terhadap tuntutan atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan terkait perdagangan orang atau perintah langsung dari pelaku menyatakan persetujuan orang diperdagangkan pada eksploitasi yang dimaksud tidak relevan (Marika McAdam. 2022).

Indonesia

Indonesia dalam hal skor kriminal menurut Global Organized Crime Index tahun 2023 mencapai 6.58 poin. Angka ini terjadi peningkatan, di mana tahun 2021 terdapat 6,38 poin. Untuk Kasus human trafficking, juga mengalami kenaikan. Tahun 2023 kasus human trafficking di Indonesia mencapai 7.50 Poin dengan tahun 2021 sebanyak 6.50 poin. Artinya ada 1.0 poin peningkatan terkait kasus human trafficking di Indonesia. (ocindex.net/Indonesia.2023).

Kasus human trafficking ini melibatkan 1,833,000 Orang dengan jumlah populasi 278,8 juta orang tahun 2023. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korbannya juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak (Media VOA. 2023). Untuk human trafficking, orientasi negara Indonesia mengenai human trafficking  yang dituju yaitu Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.

Kasus human trafficking di Indonesia, disebabkan adanya peran penegakan hukum yang terlibat. Hal ini pernah disampaikan oleh Menko Polhukam yakni Mahfud MD. Mahfud mengatakan bahwa kasus TPPO sudah sejak lama terjadi dan dalam praktiknya melibatkan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum, imigrasi, hingga permainan di tingkat daerah (Polkam.go.id.2022).  Berdasarkan faktor ini, membuat kasus human trafficking di Indonesia tidak dapat diurai dengan cepat. Artinya Pemerintah harus melakukan tindakan bagi setiap pihak, apabila menjadi pelaku dari human trafficking.

Malaysia

Malaysia dalam data skor kriminal menurut Global Organized Crime Index mencapai 6,23 poin tahun 2023. Terjadi peningkatan, di mana tahun 2021 sebanyak 5.94 Poin. Untuk kasus human trafficking sama meningkat. Tahun 2021 sebanyak 6.50 poin dan naik pada tahun 2023 mencapai 7.50 poin. Artinya terjadi kenaikan 1,0 poin selama 3 tahun terakhir (ocindex.net/Malaysia.2023). 

Malaysia memiliki permasalahan dalam human trafficking seperti negara lainnya. Adapun human trafficking ini tertuju pada sektor kerja paksa dan perdagangan seks. Adapun Prevalensinya kerja paksa terjadi sektor pertanian, kelapa sawit, konstruksi, elektronik, produksi garmen dan produk karet. 

Adapun hambatan dalam penanganan human trafficking di Malaysia yaitu korupsi yang masih banyak. Ada beberapa pejabat yang melakukan eksploitasi asing dan berkolusi dengan pelaku perdagangan manusia. Pelaku perdagangan manusia menggunakan praktik perekrutan yang curang untuk memikat perempuan dan anak perempuan dari kamp pengungsi Asia Tenggara, Nigeria dan Rohing ya di Bangladesh ke Malaysia untuk melakukan hubungan seks komersial (ocindex.net/Malaysia.2023). 

Selanjutnya, mengenai angka kasus human trafficking, Global Organized Crime Index mengatakan bahwa kasus di Malaysia mencapai 202,000 ribu orang tahun 2023 dengan populasi penduduk 32,366,000 juta. 

Adapun upaya pencegahan human trafficking Malaysia yaitu menggunakan Ratifikasi ACTIP. Program dari ACTIP di Malaysia terfokus pada di bidang penegakan hukum. Malaysia telah memiliki prosedur standar pelaksanaan telah dikembangkan oleh Dewan Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran. Selanjutnya melakukan identifikasi korban, dengan Melakukan perlindungan dan pemeriksaan yang tidak memadai pada pencari suaka dan pengungsi untuk indikator perdagangan orang juga dicatat. Kriminalisasi korban perdagangan orang di bawah undang-undang pelanggaran Kemigrasian (US Department of State, 2021). 

Timor Leste

Negara Timor Leste sepenuhnya merdeka tahun 2002. Timur Leste dikatakan sebagai negara yang termiskin di dunia, dengan 42 persen penduduk yang miskin (borgenproject.org). Kemiskinan ini, berdampak pada kriminalitas. Menurut Global Organized Crime Index,  skor kriminal tahun 2023 mencapai 4.08 poin 2023. Terjadi peningkatan dari tahun 2021 yakni 3.96 poin. Begitu juga dengan kasus human trafficking yang mengalami kenaikan di Timor Leste.

Timor Leste dalam human trafficking tahun 2021 sebanyak 4.00 poin, naik pada tahun 2023 mencapai 4.50 poin. Terjadi kenaikan 1.0 poin dalam kurun waktu 3 tahun. Selanjutnya Timor Leste menjadi negara yang belum menandatangani Ratifikasi ACTIP. Mengenai ini, meskipun belum menandatangani ACTIP, namun Timor Leste yang secara mandiri dalam membentuk sebuah regulasi sebagai upaya pencegahan anti human trafficking. Untuk kasus human trafficking menurut Global Organized Crime Index mencapai 8,000 ribu orang dengan populasi 1,318,000 juta orang (ocindex.net/Timor Leste.2023). 

Secara perkembangannya, Timor Leste sebagai objek transit dari human trafficking. Secara dominasi kasus ini, terdapat perempuan dan anak-anak pedesaan. Adapun sektor pekerjaannya dalam eksploitasi human trafficking di Timor Leste yaitu pertanian, konstruksi dan pertambangan, sementara perempuan untuk ke luar negara Asia lain seperti Tiongkok, Indonesia dan Malaysia menjadi pekerja rumah tangga.

Thailand 

Thailand sebagai negara yang paling besar mengenai pasar human trafficking. Bagaimana tidak, dalam catatan Global Perbudakan Modern mengatakan bahwa Thailand adalah rumah bagi sekitar 610.000 korban perdagangan manusia (ecpat.org.2019). Tahun 2019 ada 3.9 juta orang yang diperkirakan sebagai pekerja migran baik legal maupun ilegal. Adapun asalnya berasal dari Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam. Kasus ini juga diperparah dengan 480.000 orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (ecpat.org.2019).

Thailand dalam skor kriminal menurut Global Organized Crime Index mencapai 6,18 poin naik dari tahun 2021 mencapai 5,67 poin. Begitu juga dengan kasus human trafficking pada tahun 2021 mencapai 6.50 poin ,naik di tahun 2023 mencapai 7.00 poin. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir kasus human trafficking mengalami kenaikan sebanyak 5.0 Poin. Dalam angka kasus human trafficking, Thailand memiliki kasus sebanyak  401,000 dalam tahun 2023 dengan populasi pendudukan sebanyak 71,6,000 juta. (ocindex.net/Thailand.2023). 

Secara penjelasannya Thailand sebagai negara sumber transit dan tujuan human trafficking. Adapun korbannya dijadikan tenaga kerja dan eksploitasi perempuan, laki-laki, individu LGBTQ+, dan anak-anak dari berbagai negara. Selanjutnya, human trafficking terjadi adanya korupsi dari pejabat negara dan pengusaha. Metode yang dibuat adalah paksaan berbasis utang dan praktik perekrutan yang menipu, serta cara-cara lainnya (ocindex.net/Thailand.2023). 

Laos

Laos termasuk sebagai negara terbelakang atau masih terbilang miskin. Laos dalam masyarakatnya berada pada pedesaan dan bekerja sebagai petani. Berbicara mengenai kasus human trafficking, Laos berperan aktif sebagai negara yang menyumbang kasus human trafficking dalam kawasan Asia Tenggara. Setidaknya menurut Survei Internasional mengatakan antara 200.000 dan 450.000 orang diperdagangkan setiap tahunnya di Subkawasan Mekong Raya (media sengsavang.org).

Menurut Global Organized Crime Index, Laos memiliki skor kriminal mencapai 6.12 poin tahun 2023, naik dari tahun 2021 mencapai 5.51 poin. Begitu juga dengan kasus human Trafficking, di mana tahun 2021 sebanyak 6.50 poin dan terjadi peningkatan 2023 mencapai 7.00 poin (ocindex.net/Laos.2023).

Secara angka, Laos memiliki kasus human trafficking sebanyak 38,000 orang dengan populasi penduduk 7,276,000 juta tahun 2023. Adapun dalam penjelasannya, bahwa Laos dikenal sebagai negara sumber, transit, dan tujuan perdagangan manusia. Adapun penyebabnya terlihat dari sebuah kemiskinan dan terbatasnya kesempatan kerja dalam negeri. Adapun sektor ekonomi dalam hal sumber keuangan masih sedikit seperti wisatawan, pelancong, pekerja asing, dan pengusaha. Mayoritas korban perdagangan orang dari Laos adalah remaja berusia antara 12 dan 18 tahun (ocindex.net/Laos.2023).

Selanjutnya penyebab adanya human trafficking terjadi adanya penegakan hukum yang masih lemah, begitu juga regulasi yang ada tidak dapat memberikan kontribusi lebih dalam pencegahan human trafficking di tambah lagi dengan korupsi dalam memainkan pasar human trafficking. Adapun penyebabnya selanjutnya berkaitan dengan Pelaku perdagangan orang. Biasanya mengandalkan koneksi pribadi untuk perekrutan dan semakin banyak berkolaborasi dengan perantara lokal (ocindex.net/Laos.2023).

Kamboja

Negara Kamboja sebagai negara yang memiliki catatan tinggi terhadap perdagangan manusia. Perdagangan manusia di Kamboja, bisa dikatakan sebagai negara menerima perdagangan manusia dan pendistribusian warga negara kepada negara lain. Di sisi lain, negara Kamboja juga disebut sebagai negara transit untuk perdagangan manusia. Berdasarkan hal tersebut, tidak heran negara Kamboja dikatakan sebagai kasus yang tinggi, karena secara data tingkat kriminalitas Kamboja berada pada tingkat 20 dari 139 negara di Dunia.

Catatan kasus perdagangan manusia di Kamboja dapat dilihat pada laporan Global Organized Crime Index Cambodia, yang mengatakan bahwa Perdagangan manusia sekitar 8, 50 Persen di tahun 2023 (ocindex.net/Kamboja.2023). Apalagi, dalam kasus perdagangan manusia pada angka 8, 50 persen tersebut berasal dari para korban perempuan dan anak dengan jenis beragam seperti eksploitasi seksual, pekerja paksa dan pekerja judi online. 

Tahun 2023 perbudakan modern di Kamboja sekitar 83,000 orang dengan populasi 16, 718,971 juta. Adapun secara klasifikasinya, di sektor pekerja anak di bawah umur sebesar 243,371 ribu atau 7,5 persen dengan umur 5 sampai 14 tahun (Departemen Tenaga Kerja AS 2023). Berdasarkan penjelasan di atas, setidaknya kasus domestik di Negara Kamboja menandakan adanya permasalahan yang belum terselesaikan. Hal ini dapat disebabkan adanya, perekonomian dan lapangan kerja yang legal kurang memadahi.

Singapura

Singapura satu-satunya negara yang paling maju di kawasan Asia Tenggara. Singapura menguasai ekonomi di dalam kawasan Asia Tenggara baik dari monopoli sampai menjadi kekuatan regional. Meskipun singapura sebagai negara maju, namun kasus human trafficking tetap ada. Menurut Global Orginized Crime Index kasus kriminal pada tahun 2023 mencapai 3.47 poin. Angka ini naik dari tahun 2021 yang mencapai 3.13 poin. Begitu juta dengan kasus human trafficking mencapai 5.50 poin tahun 2021, dan tahun 2023 angka tetap sama yakni 5.50 poin (ocindex.net/Singapura.2023). Dari 3 tahun kebelakang, maka Singapura tetap stabil dalam kasus human traffciking, dalam artian tidak ada penuruan maupun kenaikan.

Secara angka, kasus human trafficking mencapai 12,000 orang dengan total populasi penduduk sebanyak 5,454,000 juta orang tahun 2023.  Dalam penjelasannya, Perdagangan manusia masih terjadi pada industri kontruksi, pertambangan dan PRT. Adapun kerentanan dalam kasus penyeludupan sangat marak. Orang-orang yang rentan sering kali diselundupkan ke Singapura untuk menambah kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut, dan pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai metode untuk memaksa korban melakukan eksploitasi seks atau tenaga kerja (ocindex.net/Singapura.2023).

Kasus human trafficking di Singapura tidak terlalu besar dibandingkan negara lain. Singapura masih dalam catatan yang paling kecil terhadap kasus human trafficking. Sala satu penyebabnya adalah kekuatan ekonomi dan kesempatan kerja dalam negeri. Sehingga tidak banyak dari masyarakatnya yang mengalami human trafficking, kecuali pada klas menengah ke bawah dan di pedesaan.

Vietnam

Vietnam sebagai negara yang masuk dalam anggota ASEAN ini, belum mampu mengatasi problem human trafficking. Berdasarkan data Departemen of state As, bahwa Vietnam belum sepenuhnya mengatasi kasus perdagangan manusia. Terlihat dalam tahun 2020 Pemerintah Vitnem menyelidiki kasus sebanyak 247 tersangka pelaku perdagangan manusia dalam 90 kasus. Pada tahun 2021 mengalami kenaikan pelaku yaitu penyelidikan 149 tersangka pelaku perdagangan manusia dalam 77 kasus ( Us Departemen State.2023).

Berbicara mengenai skor kriminal, menurut Global Organized Crime Index mencapai 6.55 poin tahun 2023. Hal ini naik dari tahun 2021 mencapai 6,28 poin. Selanjutnya untuk human trafficking pada tahun 2021 mencapai 6,50 poin dan terjadi peningkatan mencapai 7.00 tahun 2023  (ocindex.net/Kamboja.2023). Artinya terdapat 5.0 poin naik dari 3 tahun ke belakang. 

Secara perkembangannya, lebih dari dua dekade Vietnam telah menjadi negara sumber, tujuan dan transit perdagangan manusia. Kelompok yang paling rentan untuk objek human trafficking yaitu perempuan dan anak-anak, etnis minoritas dan ekonomi rendah. Meskipun pemerintah Vietnam telah mengklaim untuk memprioritaskan pemberantasan perdagangan manusia, namun mereka tidak mematuhi standar minimum internasional untuk memerangi kejahatan ini. Sebaliknya, Vietnam adalah negara sumber utama perdagangan perempuan, khususnya anak perempuan di bawah umur, dengan perempuan Vietnam yang banyak terlibat dalam industri seks regional dan global. Aktor kriminal yang terlibat termasuk agen perekrutan lokal, anggota keluarga dan kenalan korban, dan aktor asing seperti broker 'perekrutan pengantin' asal Tiongkok dan Korea. Penjahat semakin profesional, dan membentuk jaringan antarprovinsi, transnasional, dan internasional yang tertutup (ocindex.net/Vietnam.2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut maka menjawab pertanyaan negara manakah yang paling banyak kasus human trafficking secara persentase untuk kasus human trafficking yaitu Kamboja dan Myanmar . Meskipun Indonesia banyak kasus lebih dari 1 juta lebih, namun dihitung berdasarkan jumlah populasi yang banyak juga, maka persentasenya masih kecil dibandingkan negara Kamboja dan Myanmar.

Selanjutnya dalam catatan 3 terakhir ini atau dalam tahun 2023, kasus human trafficking didominasi kenaikan  di setiap negara yang menjadi anggota ASEAN. Untuk itu Upaya ASEAN dalam pelaksanaan ACTIP sampai saat ini belum berperan banyak dalam menangani human trafficking di kawasan Asia Tenggara. Adapun yang menjadi faktornya, terjadi tindakan korupsi dan kolusi dalam kasus human trafficking disetiap anggota ASEAN. Terbukti dalam pelaksanaannya cukup lambat dan belum memiliki penurunan kasus, melainkan terjadi peningkatan  kasus human trafficking. hingga sampai saat ini faktor korupsi, penegakan hukum lemah, sampai keterlibatan penegakan hukum telah berperan penting terhadap kenaikan kasus human trafficking. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun