Mohon tunggu...
Yushardani Rohmah
Yushardani Rohmah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

berusaha menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Otonomi Daerah

9 Desember 2021   08:52 Diperbarui: 9 Desember 2021   09:01 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Halo sobat kompasiana, artikel saya kali ini akan membahas mengenai Otonomi Daerah. 

Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Dalam proses pelaksanaan pemerintahan pusat, secara keseluruhan mencakup wilayah-wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan ada konsekuensi pelaksanaan yang akan tumbuh. Salah satunya timbulnya keanekaragaman dan perbedaan setiap daerah yang kemudian memicu pembagian daerah berdasarkan pada provinsi.  Dari setiap provinsi tersebut akan terbagi lagi menjadi kabupaten, kota, kecamatan, desa dan setiap bagian tersebut memiliki hak otonom untuk mengatur, mengelola, dan mengurus setiap kebutuhan serta kepentingan tersebut. Hal ini karena pada setiap daerah memiliki perbedaan masyarakat, budaya, kondisi geografi dan lainnya sehingga. Pemerintahan daerah satu dengan lainnya memiliki pengelolaan dan fokus penyelenggaraan kebijakan yang berada. Hal. Tersebutlah yang menjadi kunci dasar dari terciptanya pemerintahan daerah yang otonomi. 

Penerapan dan pelaksana otonomi daerah pada umumnya akan merujuk pada (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) Sedangkan penyerahan hak otonomi kepada setiap daerah, haruslah didasarkan atas undang-undang sebagai ciri khas dari suatu negara hukum. Meskipun merujuk kepada UUD 45 yang telah di keluarkan, namun pada penyelenggaraannya otonomi daerah di Indonesia sendiri berjalan kurang lebih dua dasawarsa. Dimana praktik pelaksanaan otonomi daerah baru benar-benar di mulai penyelenggaraannya di Indonesia di awali oleh di sahkan nya UU No. 22 pada tahun 1999, yang kemudian dilakukan revisi arau Amandemen sehingga dasar pelaksanaan  dari otonom daerah menjadi merujuk pada UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah. Hingga pada tahun 2014 di sahkan Undang-Undang baru untuk menegaskan pelaksanaan otonomi daerah, UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi dari daerah di Indonesia. Sehingga menjadikan dasar penyelenggaraan otonomi daerah tidak lagi sepenuhnya di berikan daerah secara mutlak dan terbuka namun juga mempertimbangkan kepada kondisi daerah secara keseluruhan.

Masalah utama yang di hadapan Negara Indonesia adalah sentralisasi sistem dan pembangunan di pusat pemerintahan yang menyebabkan banyak ketimpangan pada daerah yang memiliki jarak yang lebih jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintahan untuk menciptakan dan mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis sehingga secara pelaksanaan pemerintahan menjadi otonom serta otoritarian dan terkonsep dalam daerah yang otonom. Hal ini untuk menciptakan kewenangan yang mandiri pada suatu daerah yang di berikan sumber daya keuangan. Dengan tujuan untuk mendorong proses pembangunan daerah masih-masih yang lebih baik sehingga daerah tersebut menopang pembangunan nasional.

Otonomi daerah adalah subsistem besar dari sistem yang Icbih bcsar yaitu sistem pemerintahan nasional. Sehingga dapat di artikan bahwa penyelenggaraan daerah otonom menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan nasional. Daerah Otonom sebagai subsistem besar eksistensinya menjadi faktor yang cukup vital, namun hal tersebut di anggap sebagai bagian dari subsistem kecil yang pelaksanaan bisa dilaksanakan secara sementara waktu. Keberadaan pasal 18 LJUD 1945 Yang mengatur tentang otonomi menunjukan bahwa la merupakan subsistem besar dalam sistem pernerintahan Indonesia. Sehingga pelaksanaan otonomi daerah adalah bagian dari program unggulan dan utama pemerintahan pusat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan nasional yang kuat. Karena ketika daerah tidak mampu menangani kepentingan secara mandiri makan secara tidak langsung akan menghambat pelaksanaan pemerintahan nasional.

Penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah yang secara penuh memberikan kewenangan seluas-luasnya, secara langsung, nyata dan dapat di pertanggungjawaban oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah secara tepat. Diwujudkan dengan pembagian dan proses pemanfaatan yang berdasarkan pada pengaturan terhadap berbagai sumber daya yang ada di daerah tersebut. Hal ini berdasarkan pada pembagian berkeadilan serta mempertimbangkan keuangan pemerintahan pusat dan keuangan pemerintahan daerah secara terpisah dan berkesinambungan.

Secara lebih terperinci, pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah secara umum akan berpatokan pada;

  •  Otonomi daerah dalam penyelenggaraannya seharusnya berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokratis dan melihat setara menimbang keanekaragaman dan keunikan daerah.
  • Pemanfaatan, pembagian dan pengaturan terhadap sumber daya yang di miliki oleh nasional antara pusat dan daerah, di bagian atas perimbangan yang adil sesuai kondisi untuk menciptakan masyarakat yang makmur.
  • Pengelolaan terhadap keseluruhan sumber daya  alam Dilaksanakan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas  yang tertanggung jawab, terbuka dan dilaksanakan berdasarkan pada pemberian kesempatan dan peluang yang luas kepada usaha mikro, menengah dan koperasi milik masyarakat.
  • Pertimbangan dan penilaian terhadap keuangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kepada potensi daerah tersebut, luas wilayah daerah, kondisi geografi, jumlah masyarakat dari berbagai tingkatan pendapat.

Salah satu hal yang mutlak di terapkan pada pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah adalah pola dan prinsip kerja dari pemerintah yang otonom adalah pemerintah yang bersifat dinamis dan tidak bersifat statis. Hal ini merujuk pada perkembangan suatu daerah dimana terkadang ada berbagai faktor naik internal maupun eksternal yang kemudian membuat suatu daerah mengalami ketinggalan atau tidak mampu menjalankan mekanisme pemerintahan maka dengan pemerintahan pusat dapat mengambil alih kekuasaan. Begitu juga sebaliknya ketika suatu daerah telah mampu menjalankan pemerintahan secara sistematis maka daerah tersebut berhak menjadi daerah otonom. Selain itu juga harus merujuk pada sistem ketatanegaraan Indonesia, karena implementasi yang mengatur kembali regulasi pemerintah daerah secara otonom dapat mempengaruhi otonomi daerah merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1945 jo UU Nomor 22 Tahun 1948 dan Staatblad Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 menganut sistem otonomi materiil.

Referensi:

jurnal.fh.umi.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun