Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Anakku Ingin Bekerja di Bank, Salahkah?

15 Agustus 2019   11:55 Diperbarui: 16 Agustus 2019   18:00 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Kontan | MURADI

Rupanya pandangan hidup mengenai pekerjaan ini masih menjadi pertentangan hingga saat ini. Haramnya bekerja di bank masih menjadi perbincangan, perdebatan, pengkajian baik secara keagamaan maupun akademis. Saya tak bisa memberikan argumentasi secara empiris , karena tak punya kemampuan soal tersebut. 

Riba memang saya pahami sebagai sesuatu yang haram, karena merugikan. Haramnya adalah bunga berbunga. Meminjamkan uang kepada orang lain, kemudian menerapakan imbal hasil plus kelebihannya. 

Bila tidak bisa membayar utang pokoknya, lalu ada denda (bunga) dan bunga tersebut kemudian berkembang lagi hinga membesar dan menggunung sampai-sampai orang berhutang tidak sanggup membayar bunga nya saja". Benarkah bank seperti demikian?

Tentu orang bank lah yang bisa menjawabnya, sependek yang saya ketahui. Bank tidak menerapkan seperti narasi saya. Apabila ada orang yang belum sanggup membayar hutang di bank, maka ada cara lain yang bisa ditempuh agar ada keringanan. 

Hal ini pernah dialami dan diselesaikan dengan baik ketika adik kandung saya meninggal dunia dan ada utang kartu kredit yang belum sempat dilunasinya.

Dari penjelasan bank tersebut saya mengerti ada mekanisme yang meringankan ahli waris dalam proses membayar hutang tersebut. Dalam kasus tersebut pihak bank menawarkan mencicil semampunya dan tidak ada bunga. Kebijakan bank tersebut tidak saya ambil karena hutang adalah hutang, jadi tetap kami bayarkan lunas secara keseluruhan.

Pemerintah dan Ulama harus bersinergi, Organisasi keislaman yang menganggap bunga bank itu harap ditanggapi oleh Bank Indonesia sebagai sesuatu fatawa yang mengikat konstituennya saja dan tidak berlaku utuh kepada umat Muslim Indonesia seluruhnya.

Di Indonesia Industri Perbankan masih didominasi oleh bank konvensional, sebagian kecil ditopang oleh bank syariah. Artinya fatwa kepada konstiuen itu berlaku agar memindahkan aktivitas keuangannya ke bank syariah.

Pun demikian melalui lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan haram pada bunga bank sesuai Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004. Fatwa MUI inipun sama yaitu bukan berarti bekerja di bank itu haram, karena bank bukan untuk kalangan Islam saja, tapi untuk semua kalangan dan itu terkait dengan aktivitas perekonomian. Bagi yang masih ragu-ragu bisa memilih untuk bekerja di bank syariah.

Salah satu ketua DKM mushola kami saat kultum di Ramadhan lalu bercerita bahwa dia pun sama menginginkan sesuatu yang sesuai syariah islam. Atas dasar itulah dia berpindah dari pekerjaan dari semula di bank konvensional ke bank syariah.

Dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Sehingga dipastikan kebaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun