Penetapan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan jaminan reklamasi ini dapat pula memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan instansi terkait dengan kemampuan perusahaan pertambangan dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang.
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008 menentukan bahwa jaminan reklamasi tersebut wajib ditempatkan oleh perusahaan sebelum perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi. Peraturan ini tidak mengatur jaminan reklamasi dalam kegiatan eksplorasi. Perlu dilakukan penelitian secara teknis, apakah pada tahap kegiatan eksplorasi tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga Pemerintah tidak mengatur mengenai jaminan reklamasi pada tahap ini.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan penyediaan jaminan reklamasi adalah sebagai berikut :
1.    Komponen Biaya Reklamasi
Rencana Biaya Reklamasi disusun untuk setiap tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang perhitungannya meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung dan dibuat dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat. Biaya langsung antara lain biaya untuk penatagunaan lahan, revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan pekerjaan sipil. Sementara biaya tidak langsung antara lain biaya mobilisasi dan demobilisasi, perencanaan kegiatan reklamasi, administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana reklamasi, dan supervisi.
2.    Bentuk Jaminan Reklamasi
Jaminan reklamasi diberikan dalam beberapa bentuk, yaitu :
- Deposito berjangka, ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota qq. Perusahaan yang bersangkutan, dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi.
- Bankgaransi, yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia atau lembaga penjamin milik Pemerintah, dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi.
- Asuransiditerbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia atau lembaga penjamin milik Pemerintah, dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi; atau
- Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila Perusahaan tersebut memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-  Merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia, atau yang terdaftar di                bursa efek di luar Indonesia;atau
-  Perusahaan mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US $ 25.000.000,00 (dua puluh             lima juta dolar Amerika Serikat) seperti yang dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah                 diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Departemen Keuangan. Perusahaan yang                        menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), wajib           menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bentuk jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh perusahaan pertambangan ditetapkan oleh                 Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
3.    Penempatan Jaminan Reklamasi