Mohon tunggu...
Yunike EkaLestari
Yunike EkaLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA || 20107030036

Mengalir namun tidak hanyut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS Hilang? Inilah yang Harus Kita Lakukan

27 Juni 2021   08:32 Diperbarui: 27 Juni 2021   08:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biasanya ketika akan menggunakan atau menikmati layanan BPJS kesehatan masyarakat akan di minta untuk menunjukan kartu BPJS kepada bagian resepsionis atau pendaftaran saat berada di puskesmas atau rumah sakit.

Namun, bagaimana jika kartu BPJS yang kita miliki hilang. Tidak perlu panik, kartu BPJS yang hilang bisa di urus kembali melalu dua metode, bisa secara online maupun offline.

Bagi para masyarakat yang malas atau tidak mau merasa di ribet kan cara mengurus secara online lebih mudah untuk dilakukan jika dibandingkan dengan metode offline. Karena, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali mencetak kartu yang hilang.

Beginilah cara mengurus BPJS yang hilang secara online. Dikutip dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Indonesia.go.id , inilah cara mengurus kartu BPJS yang hilang.

  • Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  • Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  • Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
  • Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  • Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
  • Cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mungkin belum memiliki teknologi seperti handphone andro atau yang belum mengetahui jika mengurus BPJS hilang bisa menggunakan metode offline, biasanya mereka akan menggunakan metode offline. Cara metode offline pun tidak menjadi masalah karena prosesnya pun sebenarnya tidak terlalu sulit.

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang menggunakan metode offline :

  1.  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2.  Kartu Keluarga ( KK )
  3.  Surat Kehilangan dari kepolisian setempat

Cara mengurus kartu BPJS secara offline :

  1.  Membuat laporan ke polisi

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS Kesehatan. Jika bingung saat di kantor kepolisian bisa langsung ditanyakan pada penjaga. Cara membuat laporan biasanya sama seperti membuat laporan kehilangan KTP, SIM, atau dokumen lainnya. Jika sudah membuat laporan kehilangan nantinya akan mendapatkan surat. Simpan surat tersebut karena akan digunakan untuk langkah berikutnya.

        2.  Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan tersebut.

Pergi ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat. Bawa persyaratan seperti yang sudah disebutkan diatas. Jangan lupa dengan surat kehilangan yang sudah dibuat sebelumnya. Siapkan materai 6000, berjaga-jaga jika diminta untuk membuat surat pernyataan. Biasanya, jika kamu berhalangan hadir, mengurus BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama.

       3.  Pembuatan kartu baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun