Mohon tunggu...
Yuni Candra
Yuni Candra Mohon Tunggu... Dosen

Akademisi, Pengamat, Trainer, Penulis, dan Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Etika dan Adaptasi Penyiaran di Era Digital

15 Oktober 2025   22:46 Diperbarui: 16 Oktober 2025   06:34 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi: Rumah Gadang Minang Kabau

Secara regulatif, UU Penyiaran dan P3SPS masih berfokus pada media berbasis frekuensi publik seperti televisi dan radio. Sementara itu, pelanggaran di ruang digital sering kali tidak tersentuh oleh mekanisme hukum yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya untuk melakukan revisi  terhadap UU Penyiaran, agar mampu menyesuaikan diri dengan realitas komunikasi modern yang bersifat konvergen dan lintas platform. Dunia media saat ini tidak lagi dibatasi oleh sekat antara televisi, radio, dan internet. Karena itu, kebijakan publik harus bersifat adaptif dan integratif.

Salah satu pendekatan yang layak dipertimbangkan adalah ko-regulasi (co-regulation) yaitu kolaborasi antara pemerintah, KPI, lembaga penyiaran, dan platform digital dalam menjaga standar isi siaran. Dengan pendekatan ini, pengawasan etika tidak lagi bersifat satu arah (top-down), tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara penyiar dan masyarakat.

Transformasi Lembaga dan Kompetensi Penyiaran

Selain pembaruan regulasi, tantangan lain juga datang dari lembaga penyiaran itu sendiri. Televisi dan radio konvensional harus bertransformasi menjadi penyedia konten lintas platform.

Lembaga penyiaran perlu hadir di ruang digital melalui live streaming, video on demand, atau kanal interaktif di media sosial. Namun, adaptasi teknologi saja tidak cukup. Diperlukan pula transformasi budaya kerja dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Penyiar masa depan tidak hanya dituntut pandai berbicara di depan kamera, tetapi juga memahami algoritma media sosial, analisis data, serta perilaku audiens digital. Kemampuan teknis ini harus diimbangi dengan pemahaman etika yang kuat, agar penyiar tidak terjebak dalam euforia popularitas semata.

Literasi Digital dan Kepercayaan Publik

Etika penyiaran bukan hanya tanggung jawab pelaku media, tetapi juga masyarakat. Lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital agar publik mampu memilah dan menilai informasi secara kritis.

P3SPS menegaskan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi edukatif, bukan sekadar hiburan. Tanpa literasi digital yang memadai, masyarakat mudah terjebak dalam arus informasi yang dangkal, sensasional, dan menyesatkan.

Etika bukan penghalang kemajuan, melainkan penuntun agar kemajuan tidak kehilangan arah dan nurani. Dunia penyiaran yang beretika akan tumbuh lebih berkelanjutan, karena kepercayaan publik merupakan modal utamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun