Mohon tunggu...
Yuni Cahya Endrawati
Yuni Cahya Endrawati Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Bersiaplah Menghadapi Era Serangga sebagai Sumber Pangan dan Protein Masa Depan

4 April 2021   15:24 Diperbarui: 4 April 2021   20:20 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ramen serangga. Photo: .foodandwine.com

Di dalam Al Qur'an hanya ada beberapa ayat yang menyinggung hal ini, diantaranya adalah yang terkait dengan belalang dan lebah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendekiawan Islam yang tugasnya membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia.

MUI bertanggungjawab dalam memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi adalah ASUH (aman sehat utuh dan halal) dan  menjawab keresahan umat muslim Indonesia dengan berbagai fatwa terkait  status halal bahan pangan asal serangga.

Hal yang sangat penting untuk diketahui dalam mengkonsumsi makanan adalah Halal berarti dibolehkan menurut Syariah Islam dan tidak dilarang oleh agama dalam memakannya.

Dasar penetapan fatwa ini adalah Al Qur'an, dan Al Hadist, serta Pendapat Ulama, Analisis Figh, Pendapat Ahli bidang yang dimaksud maupun ruang lingkup/ketentuan umum dari definisi bidang yang dimaksud.

Beberapa fatwa serangga telah dikeluarkan secara khusus untuk jenis tertentu namun ada juga yang secara umum berdasarkan kaidah umum kemanfaatan dan kemaslahatan.

Sebagai contoh ulat jerman (Zophobas morio) atau jenis lain yang masih dalam satu keluarga yaitu ulat tepung (Tenebrio molitor), tidak secara khusus difatwakan. Namun penentuan status halalnya mengacu pada manfaat dan maslahat (kebaikan) serta tentu saja tidak membahayakan (baca selengkapnya di sini)

Jenis serangga yang secara khusus dikaji status halalnya sebagai pakan, pangan dan obat adalah jangkrik, produk lebah, serta serangga cochineal (serangga yang hidup di kaktus). Fatwa untuk jenis serangga di atas tertuang dalam Kumpulan Fatwa MUI tahun 2014 dan 2019.

Jenis lain yang juga sedang berkembang pesat adalah lalat tentara hitam (black soldier fly-BSF). BSF masuk kategori hasyarat yaitu haram untuk dikonsumsi. Namun membudidayakannya untuk diambil manfaat selain konsumsi hukumnya boleh (mubah). Misalnya sebagai pakan ternak. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI No.24 tahun 2019.

Tidak pelak lagi serangga sebagai pangan dan sumber protein masa depan akan segera terjadi. Mungkin saat ini sebagian dari kita masih belum mau mengkonsumsinya,  namun seiring dengan berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi budidaya dan pengolahan produk serangga kita tentunya akan terbiasa mengkonsumsinya.

Jadi jangan khawatir  makan serangga ya karena status kehalalannya  sudah dijelaskan dengan terang dan jelas di fatwa MUI.

Ayo makan serangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun