Mohon tunggu...
Yunerli  Nisachairany Umasugi
Yunerli Nisachairany Umasugi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik HUBUNGAN INTERNASIONAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Pemilihan yang Lebih Adil dan Transparan di Era Politik Uang

27 Desember 2023   21:20 Diperbarui: 27 Desember 2023   21:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses demokratis dalam memilih ketua pemimpin atau wakil pemimpin rakyat secara langsung oleh masyarakat di suatu negara,  dalam pelaksanaan nya juga terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan, yaitu penting nya bagi masyarakat melakukan pemilihan secara adil dan transparant. Dalam Artikel Opini ini, saya akan membawa kita semua agar dapat memilih pemimpin yang lebih adil dan transparant di Indonesia, selain itu juga dalam penyampaian Artikel Opini ini akan dikemas dengan studi kasus yang menarik.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemilu adalah momentum yang penting bagi masyarakat Indonesia, bahkan sampai dijadikan sebagai pesta demokrasi yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi dari era orde lama hingga era reformasi, Indonesia menghadapi permasalahan dan tantangan yang selalu sama pada saat menjelangnya tahun pemilu yaitu upaya mewujudkan pemilihan yang adil dan transparant.

Tantangan-tantangan yang sering mucul ialah permasalahan teknis dalam pelasksanaan pemilihan, praktik politik yang tidak sehat, serta melibatkan dana kampanye yang besar. Bukan menjadi hal yang tabuh di kalangan masyarakat Indonesia dengan adanya kegiatan praktek politik uang atau vote buying. Praktik politik uang adalah salah satu praktik suap, karena itu merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi voters pemilu agar memberikan suara nya terhadap suatu partai atau calon pemimpin tertentu, tidak hanya berupa uang dapat juga berupa hal lain seperti pemberian pribadi, pelayanan dan aktivitas, barang-barang kelompok, dan proyek dalam pemerintahan. Tidak dapat di pungkiri bahwa hal-hal tersebut banyak terjadi di Indonesia.

Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Pada saat ini pemerintah kita telah menyediakan berbagai macam platfrom yang dapat di akses dengan mudah yang berisikan informasi tentang partai politik, kandidat, dan pembiayaan kampanye. Sehingga kita dapat melakukan pemilihan sesuai dengan standar yang ditentukan dan membuat keputusan dengan hati nurani dan akal sehat. Dengan melaksanakan hal-hal tersebut pemerintah dapat mengurangi praktik politik uang serta masyarakat juga dapat memilih atau memberikan suara nya kepada pemimpin yang adil dan Indonesia meningkatkan keterbukaan informasi seputar pemilihan.

Bukan lagi menjadi sebuah rahasia bahwa maraknya aksi kecurangan yang dilakukan oleh caleg atau aktor politik dalam memperoleh suara, contohnya saja seperti kasus yang terjadi pada "Bawaslu Pangkep Usut Caleg Di duga Lakukan Politik Uang Berkedok Arisan" yang mana caleg DPRD Pangkep dan DPRD RI yang berkedok melakukan arisan padahal mereka sedang berkampanye atau melakukan politik uang. seperti yang kita ketahui bahwa politik uang tidak selalu berbentuk uang tetapi dapat berupa barang, pada kasus ini Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Salam mengatakan bahwa alat makan yang ada pada acara arisan itu di anggap sebagai bahan kampanye. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut Syamsir menegaskan bahwa bahan makan itu bernilai lebih dari Rp. 100.000.- maka berpotensi melanggar. Awal kecurigaan Syamsir selaku Ketua Bawaslu Pangkep ini karena di adakannya arisan pada saat pemilu, "Misalkan ini (arisan) adalah kegiatan yang rutin dilakukan sebelum pemilu tentu saja tidak dapat di larang, kecuali terdapat aksi kampanye dan melibatkan politik uang. Karena kampanye memiliki batasan nya" ujar nya.

Di kutip dari PPIM UIN JAKARTA, bahwa Politik Uang Indonesia Peringkat 3 Sedunia. Indonesia menepati posisi ketiga sedunia dalam banyak nya kegiatan praktik politik uang (Buying Voters) pada saat pemilihan umum berlangsung. Dengan posisi utama di isi oleh Uganda dan pada posisi kedua di isi oleh Benin. Meski praktik ini marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, akan tetapi studi akademik yang membahas hal ini masih sangat sedikit. Studi-studi akademik lebih banyak membahas sistematik berhubungan politik uang di negara-negara yang menganut faham demokrasi dan hanya lebih spesifik membahas apa yang terjadi di Eropa dan Amerika. Meskipun Indonesia dianggap telah berhasil dalam melawan proses transisi demokrasi, akan tetapi demokrasi di Indonesia sampai saat ini belum terkonsolidasi dengan baik.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah "Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Pentingnya mewujudkan pemilihan yang adil dan transparant, walaupun hal tersebut menjadi tantangan yang besar dan tidak mudah untuk di laksanakan. Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga tidak dapat dihindari bahwa masih menjadi fakta tentang proses pemilihan yang kerap kali diwarnai dengan kecurangan dan ketidakadilan. Sangat disayangkan ambisi dan hasrat para aktor politik tidak dapat terbendung, sehingga kerap kali di jumpai hal-hal yang mengenyampingkan nilai-nilai, prinsip dan prosedur yang berlaku dalam berpolitik. Bahkan tak jarang rakyat sebagai pemilik kedaulatan malah menjadi korban dari berbagai kegiatan kecurangan yang terjadi.

Melalui fakta-fakta tersebut perlu adanya perubahan dan penyesuaian cara pandang demi menegakan sopan dantun dalam berpolitik, dan keadilan. Di perlukannya cara pandang yang luas terhadap pokok keadilan yang sebenarnya di seluruh rangkaian proses Panjang pemilu, yang dimulai dengan tahap pendaftara, hingga di tetapkan nya pemenang. Dalam mewujudkan keadilan pemilu maka berarti juga menjaga nilai-nilai keadilan hidup di dalam proses pelaksanaan nya sehingga kegiatan pesta demokrasi dapat menjadi sebuah kegiatan atau praktik yang beradab dan sehat. Hari-hari tesebut akan dicatat sebagai sejarah, menjadi hari yang di kenal sebagai hari rakyat Indonesia memilih wakilnya dengan kepercayaan yang tinggi dan menyakini bahwa setiap kontestan dan penyelenggara pemilu melakukan segala nya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kejujuran.

Sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas kita harus mampu memilih calon yang baik yang sekira nya dapat atau mampu mendengarkan suara rakyat (aspirasi) agar dapat mencapai pembangunan yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan tentu saja tidak memilih calon yang hanya mementingkan urusan kelompok atau diri nya sendiri dan melupakan janji-janji yang diucapkannya pada saat berkampanye. Sebagai masyarakat Indonesia dan pemilik suara yang berarti bahwa kita jangan sampai menyia-yiakan suara kita karena praktik politik uang yang mana hal tersebut hanya bersifat sementara, jadi kita harus menggunakan suara kita atau hak kita dalam pemilu dengan sebaik-baik nya agar terwujud nya pemimpin yang tepat dalam memimpin bangsa ini. Karena pemimpin itu adalah cermin yang melambangkan suatu bangsa, baik dan buruk rakyat tergantung dari pemimpin nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun