Mohon tunggu...
yunan dzakiyul fuad
yunan dzakiyul fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - tampan dan pemberani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030097

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Inilah Daftar Plat "Sakti" yang Tidak Semua Orang Tahu!

25 Maret 2021   20:53 Diperbarui: 25 Maret 2021   21:21 84523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: instagram.com/platdinasind | Ilustrasi Plat Dinas RFP

Dunia otomotif tidak semua harus membahas tentang mobil, motor, kecepatan, dan mesin. Tetapi plat nomor juga menarik untuk kita bahas. Karena belum lama ini, banyak media yang memberitakan bahwa plat "sakti" ini bukanlah sebuah kendaraan yang mewajibkan pengendaranya mendapatkan prioritas dijalan, apalagi untuk kepentingan pribadi. Dan tidak semua orang tahu bahwa plat yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial adalah plat kedinasan atau biasa kita kenal dengan "sakti". Mengapa bisa dijuluki sebagai "plat sakti" oleh hampir sebagian orang? Simak penjelasan berikut ini.

Plat "sakti" yang dimaksud adalah plat nomor yang digunakan oleh instansi tertentu. Plat tersebut digunakan oleh pejabat-pejabat tinggi seperti para menteri, kepolisian, TNI, atau eselon, tergantung kode dari plat nomor yang tertera pada kendaraan tersebut. 

Biasanya plat nomor itu terpasang dimobil mereka. Apalagi mereka menggunakan mobil yang memiliki plat "sakti" tersebut dimobil dinas mewah mereka dengan menambahkan aksesoris pada mobil yang mereka gunakan seperti lampu strobo, rotator, sirine agar dapat membelah kemacetan yang ada dijalan, dan melakukan pengawalan dari pihak kepolisian, khususnya di Ibukota. Karena pada dasarnya, orang yang menggunakan plat "sakti" ini bukanlah orang sembarangan.

Plat nomor sakti tersebut biasanya memiliki huruf akhiran RF* seperti:

RFU
RFS
RFP
RFH
RFL
RFD
RFO
RFQ

Daftar plat nomor diatas merupakan plat nomor yang semestinya tidak bisa digunakan oleh warga sipil, dan hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu khususnya untuk kendaraan dinas pejabat berwenang. 

Plat nomor tersebut pada umumnya memiliki masa berlaku hanya 1 tahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan memiliki angka 4 digit. Jika satu diantara kalian misalnya menemukan plat nomor B 5*** RFS dan memiliki masa tenggang hingga 5 tahun, sudah dipastikan itu plat nomor yang dipesan oleh warga sipil.

Untuk memiliki plat nomor  tersebut harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT. Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.

Dikutip dari laman otoexpo.com, ada beberapa makna dan peruntukannya untuk sebuah plat dinas yang terpasang dimobilnya, yaitu:

RFU: Reformasi Udara, kode plat nomor kendaraan yang digunakan untuk petinggi atau untuk keperluan angkatan udara.
RFS: Reformasi Sekretariat Negara, kode plat nomor kendaraan yang digunakan untuk pejabat sipil. Kode RFS ini digunakan pada pejabat eselon 1 atau setingkat Dirjen di Kementrian.
RFP: Reformasi Polisi, kode plat nomor kendaraan yang digunakan bagi pejabat yang ada di kepolisian.
RFH: Reformasi Hukum, kode plat nomor kendaraan yang digunakan oleh petinggi, atau keperluan departemen Hankam.
RFL: Reformasi Laut, kode plat nomor kendaraan yang digunakan untuk keperluan angkatan laut.
RFD: Reformasi Darat, kode plat nomor kendaraan yang digunakan untuk keperluan angkatan darat.
RFO & RFQ: kode plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pejabat eselon 2, atau setingkat dengan direktur di kementrian

sumber: instagram.com/dinas_indonesia | Ilustrasi Plat RFS
sumber: instagram.com/dinas_indonesia | Ilustrasi Plat RFS
Selain itu, ada juga plat nomor dinas selain plat RF* yang tidak semua orang tahu, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun