Mohon tunggu...
Yulya Aisyah putri
Yulya Aisyah putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana

Yulya Aisyah putri_43120010173 Universitas Mercu Buana Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_ Contoh Cara menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

9 Juni 2022   16:30 Diperbarui: 9 Juni 2022   16:34 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkaitan dengan percepatan dan pertumbuhan investasi dan dunia usaha, pemerintah memandang untuk menerapkan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. 

Dalam PP ini berisikan tentang jenis perizinan berusaha yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Untuk pemohonan perizinan berusaha terdiri atas perilaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Berdasarkan ketentuan PP ini otoritas OSS menerbitkan izin usaha yang diberikan dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang informasi.dokumen elektronik tersebut memiliki tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu Apa yang dilakukan pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan usahanya dengan cara mengakses laman OSS? Untuk hal itu dilakukan dengan cara memasukan nik, nomor pengesahan akta pendirian atau pendaftaran PT. Setelah mendapatkan akses dalam laman OSS tersebut belum termasuk memiliki NPWP. Selanjutnya OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. 

Kenapa PP ini penting dilakukan oleh para pelaku usaha? Karna menurut PP izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana yang dimaksud menurut PP dapat melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasikannya dan lain lain. 

Bagaimana wewenang lembaga OSS dalam PP ini? Wewenang yang dimaksud dilakukan dengan kordinasi dengan para menteri, gubernur, bupati atau wali kota. Dalam ketentuan peralihan dikatakan perizinan yang telah dilakukan pelaku usaha sebelum berlakunya PP ini, diperoses oleh sistem OSS. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun