Mohon tunggu...
Yulius Puttileihalat
Yulius Puttileihalat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Pattimura Ambon

Melihat, Menganalisis, dan Menulis Tentang Apapun.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kondisi Ruang Publik yang Semakin Hari Semakin Gersang

15 Juli 2022   17:25 Diperbarui: 15 Juli 2022   17:36 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kondisi kota Jakarta, istockPhoto

Apabila ditinjau dari sisi Hukum, kehadiran ruang public bagi masyarakat ditetapkan dalam peraturan tentang Ruang publik dalam undang-undang No.26 tahun 2007 tetapi menurut pasal 28 Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) juga di kelompokkan sebagai ruang publik. Namun anehnya di Indonesia saat ini kondisi ruang publik semakin dianggap tidak penting bagi masyarakat sekitar.

Kondisi ruang publik terjadi lonjakan penurunan secara drastis dalam beberapa waktu terakhir ini. Kita bisa melihat hal ini yang terjadi di kota-kota besar yakni Jakarta, Semarang, suabaya misalnya. Terdapat  Banyak ruang publik yang tersedia saat ini hanya sekedar pemanis jika dilihat namun tidak memiliki nilai guna bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun