Mohon tunggu...
Yulia Nurdianik
Yulia Nurdianik Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Editor Buku, Founder Bisanulis.id, Content Creator, Aktivis PII

Berbagi tentang Self Development, Islam, dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Secara Online?

6 Mei 2021   13:41 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:55 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Sumber : Shutterstock via ayosemarang.com

Sumber : Facebook Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 
Sumber : Facebook Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Badan inu memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Ketiga, Rumah Zakat

Sumber : rumahzakat.org
Sumber : rumahzakat.org

Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Kita tak hanya bisa menunaikan zakat fitrah saja melalui tiga platfrom ini. Mereka juga menyediakan layanan zakat, infaq, dan shodaqoh. Perintah untuk kita mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah sudah di jelaskan di Alquran dan manfaat dari ZIS sangat luar biasa.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Q.S Al-Baqarah :  262)

Ketika ZIS disalurkan kepada lembaga yang amanah, maka dana ZIS akan dikelola menjadi berbagai program yang produktif dengan tujuan memberdayakan umat untuk menjadi mandiri dalam segi sosial maupun ekonomi.

Referensi

https://www.google.com/amp/s/amp.ayosemarang.com/read/2020/05/19/57270/begini-penjelasan-ulama-soal-hukum-zakat-fitrah-online

https://baznas.go.id/zakatfitrah
 
https://lazismubanyumas.org/keutamaan-dan-manfaat-zis/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun