Mohon tunggu...
Yulia Agustina
Yulia Agustina Mohon Tunggu... Ahli Gizi - pelajar

forgive and forget

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lima Kaidah Fiqh

31 Oktober 2020   13:33 Diperbarui: 31 Oktober 2020   14:06 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Telah kita ketahui fiqh adalah Ilmu tentang hukum-hukum Syar'i yang bersifat amali yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. (Wahab Khallaf: 1977, 11). Dalam fiqh Ada lima kaidah fiqh yang secara umum kita ketahui yang di sebut dengan  (qawaid asasiyyah alkhamsah). Kelima qaidah pokok ini melahirkan bermacam-macam qaidah yang bersifat cabang. Dan kaidah ini didasarkan dengan Al-Qura'an dan hadist, Sebagian ulama menyebut kelima qaidah berikut :

  •  (Al umuru bi maqasidiha)

Yang artinya: Segala perkara tergantung kepada tujuannya.

kaidah yang pertama memberi penjelsan bahwa setiap urusan dinilai berdasarkan tujuan/niatnya. qaidah tersebut menjelaskan bahawa setiap pekerjaan yang ingin dilakukan oleh seseorang perlu disertai dengan tujuan atau niat. Oleh karena itu, maka setiap perbuatan mukallaf amat bergantung kepada apa yang diniatkannya, bahkan para ulama fiqh sepakat bahwa sesuatu perbuatan yang telah diniatkan, namun perbuatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu kesukaran (masyaqqah) maka ia tetap diberikan pahala/ganjaran. tetapi orang yang mempunyai niat untuk melakukan dosa besar seperti membunuh, namun tidak sempat melakukannya maka niatnya itu tetap dikira berbuat.

  • (Al yaqinu la yuzalu bi syak)

Yang artinya: Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan.

Dari kaidah kedua menjelaskan tentang keyakinan dan keraguan, yakin secara terminology berarti memantapkan hati atau sesuatu, al-yaqin juga bisa dikatakan tidak ada keraguan Menurut al-Sarakhsi dalam kitabnya Ushul al-Sarakhsi, berpegang kepada keyakinan dan meninggalkan keraguan merupakan dasar dalam syariat Islam.

  • (Al musyaqqatu tajlibut taisir)

Yang artinya: Kesulitan itu menimbulkan adanya kemudahan.

Kaidah ketiga menjelaskan bahwa hukum-hukum syari'ah didasarkan dengan kenyamanan, keringanan, dan menghilangkan kesulitan. Hukum yang didalam penerapannya terdapat kesulitan atau kesukaran baginya ialah yang menjalankannya dengan  unsur  keterpaksaan

  •  (Ad dharoru yuzalu)

Yang artinya: Kemudharatan (bahaya) itu wajib dihilangkan.

Dharar adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. yang dimaksud dalam kaidah ini apabila ada bahaya yang mengancam jiwa , nasab dan lain-lain pada saat melaksnakan kewajiaban kepada Allah SWT maka harus di hindari terlebih dahulu seperti contoh : kewajiban sholat lima waktu yang harus dilakukan pada tepat waktu lalu seorang mukalaf tadi mendapatkan halangan contohnya akan dibunuh apa  jika melakukan sholat tepat waktu, dalam kasus ini mukalaf boleh menunda waktu sholat dari waktuny karena dirinya terancam.

  •  (Al a'datu muhkamatu)

Yang artinya : Adat kebiasaan dijadikan hukum.

Ruang lingkup adat dibagi menjadi dua yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun