Mohon tunggu...
Yulensi Nawawi
Yulensi Nawawi Mohon Tunggu... Akuntan - Account Payable

Bekerja di PT. WOOK GLOBAL TECHNOLOGY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo "Yuk Kenalan tentang Advance Pricing Agreement (APA)

15 Mei 2021   20:49 Diperbarui: 15 Mei 2021   22:46 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Tentang Advance Pricing Agreement (APA) (Dokpri)

Otoritas pajak mitra perjanjian penghindaran pajak berganda adalah otoritas pajak negara mitra atau otoritas pajak dari yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan perjanjian pajak berganda. Atau, otoritas pajak asing.

Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Perjanjian Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:

1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Transfer Pricing; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau keuntungan bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;

2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ;

4. diskriminasi perlakuan perpajakan di antara Mitra P3B; dan/atau

5. menjelaskan ketentuan "Perjanjian Pajak".

Pada dasarnya MAP (Mutual Agreement Procedure) merupakan solusi penyelesaian sengketa pajak. Selain tata cara pengajuan keberatan dan banding ke pengadilan pajak. Para Wajib Pajak (WP) bisa memilih solusi, atau mereka bisa memilih bersama. Contoh pengajuan penyelesaian bersama adalah: Setelah pemeriksaan selesai, diterbitkan ketetapan pajak dalam bentuk SKPKB. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap SKPKB. Selain mengajukan keberatan, WP (Wajib Pajak) juga menyampaikan MAP ke kantor pajak.

Menurut peraturan, dalam hal permintaan MAP (prosedur kesepakatan bersama) dijalankan secara bersamaan dan permintaan keberatan atau banding, konten yang diajukan untuk pelaksanaan permintaan MAP (prosedur kesepakatan bersama) harus dimasukkan dalam materi yang disengketakan yang diajukan di aplikasi yang relevan.

Apa perbedaan antara MAP (Mutual Agreement Procedure) dan Proses Keberatan?

MAP (Mutual Agreement Procedure) adalah proses negosiasi antara dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau dengan naik banding ke pengadilan pajak. Praktik internasional tidak membatasi durasi MAP (Prosedur Kesepakatan Bersama). Dan tidak perlu memilih satu. Ini bisa bersamaan atau berurutan. Artinya, bisa saja banding sudah diajukan ke pengadilan dan hakim pengadilan sudah mengambil keputusan. Karena masih kurang puas, mereka mengajukannya kembali ke MAP (Mutual Agreement Procedure).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun