Mohon tunggu...
Yulensi Nawawi
Yulensi Nawawi Mohon Tunggu... Akuntan - Account Payable

Bekerja di PT. WOOK GLOBAL TECHNOLOGY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo "Yuk Kenalan tentang Advance Pricing Agreement (APA)

15 Mei 2021   20:49 Diperbarui: 15 Mei 2021   22:46 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3: Transfer Pricing (Dokpri)

Nama             : Yulensi Nawawi

NIM                : 55519120019

Jurusan         : Magister Akuntansi di UMB

TB 2 Prof Dr Apollo "Yuk kenalan, tentang Advance Pricing Agreement"

Apa pengertian Advance Pricing Agreement (APA), tujuan serta dasar hukum APA ?

Advance Pricing Agreement (APA) atau Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian atau kesepakatan antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak dan WP (Wajib Pajak) dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan menentukan Laba Wajar/ Harga Wajar dimuka para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

APA (Advance Pricing Agreement) dapat bersifat  bilateral, yaitu kesepakatan DJP dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya. APA (Advance Pricing Agreement)   juga dapat bersifat unilateral, merupakan kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak.

APA (bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan transfer pricing perusahaan multinasional yang dapat merugikan negara. APA dapat memberikan keuntungan bagi WP terkait dengan kepastian hukum dan kemudahan dalam menghitung total pajak, aparatur pajak tidak harus melakukan audit terhadap transaksi yang dilakukan oleh WP kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer APA ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Gambar 2 : Sifat APA (Advance Pricing Agreement) (Dokpri)
Gambar 2 : Sifat APA (Advance Pricing Agreement) (Dokpri)
Apa ketentuan domestik indonesia atas Mutual Agreement Procedur (MAP) ?

Prosedur kesepakatan bersama (MAP) adalah cara lain bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan sengketa yang menyebabkan pajak berganda, atau terdapat tanda-tanda bahwa tindakan otoritas negara / daerah mitra telah mengarah pada pemungutan pajak dan perjanjian pajak yang tidak patuh.

Peraturan MAP (Mutual Agreement Procedure) terbaru tunduk pada PMK No.49 / PMK.03 / 2019. Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan dalam melaksanaan MAP kepada DJP sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dalam ketentuan P3B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun