Mohon tunggu...
Yudi Zulfahri
Yudi Zulfahri Mohon Tunggu... Dosen - Direktur Eksekutif Jalin Perdamaian

Master Kajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada DKI Jakarta, Penistaan Agama, dan Munculnya Politik Identitas

17 April 2018   20:42 Diperbarui: 17 April 2018   20:44 2471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan Sikap Keagamaan MUI ini menjadi sebuah legitimasi bagi umat Islam untuk menuntut proses hukum bagi Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan agama. 

FPI yang sejak awal telah berseteru dengan Ahok berinisiatif melakukan konsolidasi dengan berbagai tokoh dan ormas Islam se Indonesia untuk membuat sebuah gerakan yang diberi nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).

Sebelum Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan, GNPF-MUI setidaknya mengadakan 4 kali aksi demonstrasi untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan agama. 

Aksi demonstrasi ini diberi nama Aksi Bela Islam, sehingga menjadi daya tarik bagi umat Islam di seluruh nusantara yang merasa tersakiti oleh ucapan Ahok untuk ikut ambil bagian didalamnya. Tidak tanggung-tanggung, aksi ini bahkan sampai diikuti oleh jutaan umat Islam yang datang ke Jakarta dari berbagai daerah di Indonesia.

Sejak adanya gelombang protes dari umat Islam mengenai dugaan kasus penistaan agama ini, elektabilitas Ahok menurun dengan sangat tajam. Pilkada DKI Jakarta sendiri akhirnya diikuti oleh 3 pasangan calon, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono -- Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) -- Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan -- Sandiaga Uno, dan yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 adalah pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. 

Sedangkan Ahok bukan hanya kalah dalam kontestasi Pilkada, namun ia kini juga harus mendekam dibalik jeruji penjara karena diputuskan bersalah dalam kasus penistaan agama dan mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun terhadap Ahok ini ternyata berbuntut panjang karena para pendukung Ahok tidak menerima dan berbalik melakukan gelombang protes yang sampai hari ini terus meluas dalam skala nasional.

Penolakan Kepala Daerah Non-Muslim

Kasus penolakan kepala daerah non muslim oleh sekelompok muslim sebelumnya pernah juga terjadi di Solo, dimana kronologisnya sama persis dengan yang terjadi di DKI Jakarta. Jokowi yang pada saat itu menjabat sebagai Walikota Solo terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dimana hal ini secara otomatis membuat wakilnya di Solo yang beragama Katholik, FX Hadi Rudyatmo, naik menggantikan posisinya sebagai Walikota Solo.

Pada saat itu FPI Solo juga berinisiatif melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen umat Islam untuk melakukan penolakan terhadap FX Rudy sebagai Walikota Solo karena beragama non Islam. Ketua FPI Solo, Khoirul, mengeluarkan pernyataan kepada media, "Dengan kemenangan Jokowi di Jakarta, maka wakil walikota FX Rudi akan naik menjadi Walikota Solo. Kami tidak mau dipimpin oleh orang kafir. Umat Islam akan membentuk Dewan Syariah di kota Solo agar Solo menjadi Solo Bersyariah" (voa-islam.com, 2012).

Pada akhirnya, penolakan terhadap Walikota Solo yang diinisiasi oleh FPI ini tidak berubah menjadi kisruh politik sebagaimana yang terjadi di Jakarta. Padahal pada tahun 2012 yang lalu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuat pernyataan bahwa Solo merupakan basis gerakan teroris (detik.com, 2012), dan BNPT menempatkan Solo sebagai agenda utama program deradikalisasi, selain Poso (rappler.com, 2012). 

Hal ini senada dengan pendapat pengamat terorisme sekaligus pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, yang mengatakan Solo dan area sekitarnya memiliki faktor-faktor kuat yang membuat gerakan ekstrimis tetap tumbuh subur yaitu sejarah, aktor, dan lingkungan (rappler.com, 2012).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun