Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gas Air Mata di Kanjuruhan, Korban Berjatuhan

7 Oktober 2022   12:12 Diperbarui: 7 Oktober 2022   12:20 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan 3 polisi pemberi perintah penembakan gas air mata resmi jadi tersangka | sumber/ Foto Surya Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang  yang dimulai dari pejabat penting sampai bawahan penjaga pintu stadion yang lalai tanggal 01 Oktober lalu.

Adapun ke 6 tersangka tersebut adalah, IR AHL sebagai Dirut PT LIB ,AH ketua panitia pelaksana, SS, Security officer, W. SS, kabagops Polres Malang, TSA Kasat Samapta Polres Malang.

Disamping tersangka diatas, Polri juga mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penembakan gas air mata di Tribun selatan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.

Gas Air Mata Tegas Dilarang Oleh FIFA, Kenapa Ditembakkan Di Stadion Kanjuruhan?| sumber vocket.FC
Gas Air Mata Tegas Dilarang Oleh FIFA, Kenapa Ditembakkan Di Stadion Kanjuruhan?| sumber vocket.FC

Jadi paling banyak ditribun Selatan 7 tembakan sedangkan dilapangan cuma 3 tembakan dan hanya satu tembakan di tribun utara.

Terlepas dari bencana tujuh tembakan di tribun utara, sebenarnya seberapa effektifkah gas air mata digunakan untuk kerusuhan.

Gas airmata disukai  karena tidak melukai secara langsung, namun gas yang dikeluarkan berpotensi sangat berbahaya bagi kesehatan.

Gas air mata dianggap  bahan kimia yang  toksisitasnya yang rendah dan dianggap sebagai senjata yang tidak mematikan .

Gas air mata  adalah istilah umum untuk semua senyawa yang menyebabkan ketidakmampuan sementara oleh iritasi mata atau sistem pernapasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun