Mohon tunggu...
YUDI MASRAMID
YUDI MASRAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Malaysia Bentuk Satgas Khusus, Klaim Sultan Sulu

23 Juli 2022   17:58 Diperbarui: 23 Juli 2022   18:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PM Malaysia Tegaskan Sabah Milik Malaysia. Foto :EPA/EPE via Republika co.id. 

Mengikuti perkembangan,
apa yang terjadi atas "disita" nya aset Petronas oleh Ahli waris Sultan Sulu adalah dibentuknya satuan tugas khusus oleh Malaysia.

"Kami akan melindungi aset kami di luar negeri melalui jalur hukum, kami tidak akan berkompromi dan akan membela hak-hak kami dan kedaulatan negara."kata Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri.

Pada hari Selasa, Petronas mengkonfirmasi bahwa dua anak perusahaannya di Azerbaijan telah menjadi 'Saisie-arret' pada 11 Juli 2022. Saisi-arret ' yaitu tindakan penyitaan untuk memperoleh putusan  keseluruhan dari suatu arbitrase. Malaysia  telah mengajukan banding untuk membatalkan klaim sultan Sulu .

"Karena mereka membawa kasus ini ke pengadilan, kami juga akan melindungi aset kami melalui jalur hukum," katanya kepada wartawan setelah membuka Konferensi Keamanan Nasional 2022, yang diadakan bersamaan dengan perayaan Bulan Keamanan Nasional.

 Aset  yang Disita  tanggal 12 Juli petugas pengadilan yang bertindak atas nama ahli waris sultan Sulu.
Hal tersebut, adalah  upaya hukum yang diluncurkan pada tahun 2017 oleh ahli waris untuk menerima kompensasi atas tanah di Sabah yang  telah disewa sebuah perusahaan perdagangan Inggris pada tahun 1878.

Selasa lalu, Pengadilan Banding Paris mengizinkan permohonan pemerintah Malaysia untuk menunda pelaksanaan putusan akhir yang dikeluarkan oleh pengadilan arbitrase .

Sebagai akibat dari perintah penangguhan yang diberikan oleh Pengadilan Banding Paris, putusan akhir tidak dapat dilaksanakan di negara mana pun sampai keputusan dibuat oleh pengadilan Paris.

Belum ada reaksi pemerintah Philipina terhadap kasus tersebut.

Manila Times, 19 Juli lalu  memberitakan  ahli waris Sultan Sulu di Philpina menyatakan Perintah Pengadilan Prancis merupakan hak bagi ahli waris Sultan Jamalul Kiram ke-2.

Juru bicara Kesultanan Sulu , juga menegaskan  hak kepemilikan Sultan Sulu atas Sabah, yang ditolak Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun