Mohon tunggu...
iyan
iyan Mohon Tunggu... humas

saya suka dengan menulisa dan membuat konten

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Digitalisasi Sebagai Peluang Peningkatan Penerimaan Negara

30 Agustus 2025   17:53 Diperbarui: 30 Agustus 2025   18:15 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://share.google/images/iPEhfVFfl7xF39t93 

Di balik pesatnya perkembangan teknologi, sebagian kalangan melihat digitalisasi sebagai peluang untuk memperluas basis pajak negara. Dengan semakin banyaknya platform e-commerce, layanan streaming, serta transaksi aset kripto, muncul potensi pendapatan baru bagi pemerintah. Sebagai contoh, Indonesia telah mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital dari layanan asing dan berencana memperluas cakupan pajak ini ke sektor-sektor lain.

Dengan pemanfaatan teknologi terkini seperti big data dan kecerdasan buatan (AI), pemerintah bisa lebih mudah memantau dan mengidentifikasi wajib pajak. Hal ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Implementasi teknologi dalam sistem perpajakan diharapkan bisa memperbaiki tax ratio (rasio pajak) negara, yang selama ini dinilai masih rendah dibandingkan negara lain.

Ancaman bagi Sistem Pajak Tradisional

Namun, digitalisasi juga memunculkan sejumlah masalah besar dalam penerimaan pajak negara. Ekonomi digital yang bersifat lintas batas (cross-border) dan tidak berwujud (intangible) membuat sistem perpajakan tradisional menjadi kurang efektif. Perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bergerak di sektor digital sering memanfaatkan celah hukum atau perbedaan tarif pajak antarnegara untuk mengurangi beban pajak mereka, yang dikenal dengan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Selain itu, digitalisasi juga mengguncang industri-industri konvensional yang selama ini menjadi sumber utama pajak. Sebagai contoh, sektor perhotelan tradisional harus bersaing dengan platform seperti Airbnb, sementara sektor transportasi mengalami kompetisi ketat dengan layanan ride-sharing seperti Gojek dan Grab. Pergeseran model bisnis ini dapat mengurangi penerimaan pajak dari sektor-sektor lama yang selama ini menyumbang pendapatan negara.

Solusi untuk Menjaga Keseimbangan Pajak Digital

Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia harus mencari titik keseimbangan antara memajaki sektor digital tanpa merugikan pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah Indonesia antara lain:

  1. Regulasi yang Adaptif: Menyusun kebijakan perpajakan yang dapat mengakomodasi berbagai model bisnis digital yang terus berkembang, mulai dari e-commerce hingga sektor ekonomi gig.

  2. Harmonisasi Pajak Global: Indonesia perlu aktif dalam forum internasional seperti G20 dan OECD untuk merumuskan solusi bersama terkait isu BEPS dan dampak digitalisasi terhadap pajak.

  3. Insentif Pajak yang Tepat Sasaran: Memberikan insentif bagi sektor-sektor strategis seperti startup teknologi dan industri kreatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan penerimaan negara.

  4. Pemanfaatan Teknologi untuk Administrasi Pajak: Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak, serta mempermudah pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun