Mohon tunggu...
Yudhi Maryoto
Yudhi Maryoto Mohon Tunggu... -

Keep going everyday

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Demokrasi pada Awal Kemerdekaan (1945-1949)

29 Mei 2018   20:54 Diperbarui: 29 Mei 2018   21:17 32994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan maklumat ini berarti sistem pemerintahan yang semula presidensial mengalami perubahan menjadi sistem pemerintahan parlementer. Presiden tidak lagi merangkap jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melainkan hanya kepala negara saja. Dari pernyataan tersebut sekali lagi kekuasaan presiden mengalami pengurangan.

Gagasan pluralistik atau demokrasi yang pluralistik terwakili oleh lahirnya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945. Maklumat tersebut secara mendasar telah merubah sistem ketatanegaraan kearah pemberian porsi yang besar kepada peranan rakyat dalam partisipasinya menyusun kebijakan pemerintahan negara (Irawan, 2007: 59).

Kontradiksinya, sistem pemerintahan parlementer membawa konsekuensi bahwa kekuasaan parlemen akan lebih kuat dibandingkan kekuasaan eksekutif. Ini artinya jika kekuasaan eksekutifnya lemah akan ada kecenderungan penerapan demokrasi sulit untuk berkembang.

Daftar Pustaka:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud.

Yuliastuti, Rima. 2011. Pendidikan Kewargenegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud.

Irawan, Benny Bambang. 2007. Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 5 No.1 Oktober 2007 hal. 54-64 Fakultas UNTAG Hukum Semarang.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun