Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Buntu Mencari Solusi BPJS Kesehatan

23 Januari 2020   04:45 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:07 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyerah! Lempar handuk dan angkat tangan. Dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota dewan, Menteri Kesehatan RI, menyatakan secara blak-blakan bahwa tidak memiliki solusi, bagi persoalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Perkara besaran premi BPJS Kesehatan, adalah muara dari senjang anggaran keuangan yang dikelolanya. Defisit terjadi berulang kali. Penyelesaian yang diambil merupakan langkah temporer, dengan menaikan tarif iuran.

Hal tersebut terbilang sulit dihindari, terlebih bila menggunakan kacamata ekonomistik, sesuai basis hitung aktuaria.

Problemnya, salah satu usulan yang diajukan anggota dewan, adalah meminta penundaan kenaikan tarif kelas III mandiri, yakni Peserta Bukan Penerima Upah -PBPU dan Bukan Pekerja -BP. Asumsinya, kelompok sosial ini rentan berhadapan dengan kesulitan, bila premi naik.

Tampak kecewa dan putus asa. Menkes Terawan yang sempat mewacanakan berbagai opsi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan, harus menelan ludah. 

Semangat yang sempat muncul saat pelantikan kabinet, mendadak redup. Kala itu Menkes getol mendatangi seluruh stakeholder. Bahkan langkah pertamanya, dipuji sebagai inisiatif baik. 

Stimulus gerakan moral, dilakukan dengan menyumbang gaji dan tunjangan pertamanya, bagi keuangan BPJS Kesehatan. Mungkin, butuh lebih banyak lagi sumbangan, khususnya dari seluruh petinggi negeri ini. 

Tetapi itulah faktanya, diperlukan lebih dari gerakan moral, untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan secara terstruktur.

Awal tahun ini ditandai dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan, dan migrasi kepesertaan untuk turun kelas penjaminan, menjadi kelas III. Konsekuensi dari besaran iuran adalah biaya yang harus disisihkan dari anggaran rumah tangga. 

Hal yang sama berlaku bagi pertanggungan pemerintah, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran -PBI, anggarannya pun membengkak.

Memahami Persoalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun