Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Matador, Framing, dan KPK

19 Januari 2020   15:33 Diperbarui: 20 Januari 2020   04:45 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, framing bisa dilakukan, tetapi tidak dengan mudah ditelan secara utuh oleh publik, karena khalayak memiliki partisipasi aktif untuk memberikan penilaian tersendiri dari suatu fakta kejadian.

Analisis Framing pada pemberitaan, dapat dikaitkan dengan upaya pembentukan opini publik. Ini yang kemudian dianggap menjadi soal, terkait penggiringan opini. Hal tersebut akan menjadi berdampak buruk, bilamana tidak terdapat ketidakmampuan untuk melakukan counter narasi. 

Sekurangnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan, untuk men-dekonstruksi pesan yang terbentuk melalui framing, Pertama: bersikap terbuka dan menjelaskan dengan terang sebuah fakta peristiwa. 

Kedua: mengambil porsi hak jawab, menggunakan rilis terbuka kepada media. Ketiga: mengikuti arus perkembangan informasi yang berlaku secara responsif dan bukan reaktif, menggunakan manajemen penanganan isu kritis disaat krisis.

Jadi framing bisa dilakukan media, tetapi solusi yang terbaik dalam mengatasi framing publik, adalah dengan bersikap wajar, tidak perlu super defensif atau bahkan over reaktif. Potensi framing terjadi, dapat pula dikarenakan sikap menghindar dari permintaan penjelasan. Dengan ketertutupan akses, maka pemberitaan memang bisa terasa tidak berimbang. 

KPK, Semoga Tak Layu

Dengan sisa kemampuan yang ada, maka upaya KPK kali ini mendapatkan apresiasi. Sekaligus menjadi batu ujian, bagi konsistensi penegakan keadilan atas tindak korupsi paska revisi UU KPK. OTT adalah peristiwa yang tidak menyenangkan bagi pihak yang tersangkut perkara, tapi mendapat sorot perhatian publik secara tajam.

Perkembangan kasus di awal tahun ini, akan menjadi jendela pembuka, untuk melakukan penilaian awal. Berhadapan dengan perubahan skema kerja di internal KPK, serta berhadapan dengan perumus aturan di ranah legislatif, serta gesekan pada wilayah kekuasaan eksekutif.  

Turun gunungnya Menkumham menjadi tim kuasa hukum parpol, menegaskan fungsi petugas partai. Dalam hal ini, sulit untuk menilai kekuasaan bekerja bagi keseluruhan kepentingan publik, dikarenakan kepentingan kelompok seolah lebih dominan.

Situasi ini jelas pelik. Pada periode sebelumnya, sebahagian menteri yang menjadi anggota kabinet, adalah representasi kader partai. Di pemerintahan kali ini, begitu banyak menteri, yang justru rangkap jabatan, dengan posisi sebagai Ketua Partai. Sehingga, fungsi teknis pemerintahan, bisa jadi akan beririsan dengan kepentingan politis.

Apakah KPK bisa bertindak sebagai Torero, yang memukau dalam pertunjukan Matador, melawan kejahatan korupsi, dengan menghujamkan pedang keadilan? Ataukah justru KPK yang terpental dan terluka. Perlu dilihat bagaimana akhir perjalanan kasus ini, hingga bagian penghujung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun