Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Matador, Framing, dan KPK

19 Januari 2020   15:33 Diperbarui: 20 Januari 2020   04:45 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi logo KPK. (sumber: nasional.kompas.com)

Penuh darah! Pertandingan adu banteng ala Matador Spanyol, pasti melibatkan darah. Baik darah sang Torero -manusia maupun banteng yang terlibat di dalamnya. 

Hal ini ditentang oleh banyak penyayang binatang. Terutama di bagian pengakhiran pada adegan dimana Torero menghujamkan pedangnya.

Ilustrasi di atas, menjadi penghantar bagi peristiwa politik tanah air, yang semakin menghangat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru.

Pada akhirnya, Partai PDI-Perjuangan (PDI-P) membentuk tim hukum, berkenaan dengan suap anggota KPU, yang diduga ditujukan untuk memuluskan jalan, bagi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kader partai, dalam pelantikan anggota DPR-RI. 

Menariknya, salah satu anggota tim yang dibentuk tersebut, melibatkan Menteri Hukum dan HAM, dan memang merupakan kader partai. 

Berkenaan dengan hal terakhir, kekhawatiran yang terjadi adalah rangkap posisi, yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan. Meski sudah sejak awal, situasi tersebut dipastikan tidak terjadi. Tidak mungkin ada intervensi, demikian pernyataan yang disampaikan.

Mencermati sikap yang diambil parpol, dalam aspek legal, guna melindungi kepentingannya, yang merasa diperlakukan tidak sepatutnya, dalam konteks kaidah hukum merupakan sebuah hak organisasi. Kita tentu menghargai proses tersebut.

Di kemudian waktu, tim kuasa hukum PDI-P berhasil bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, sebuah organ baru dari tubuh KPK, bentukan dari revisi UU KPK. Pada kesempatan itu, disampaikan keberatan atas penanganan KPK, utamanya untuk kasus dugaan penyuapan Komisioner KPU.

Pada aspek komunikasi, pola komunikasi yang hendak ditampilkan ke publik tersebut, justru sesungguhnya memiliki dampak serta risiko bagi parpol. 

Sesuai kajian komunikasi pada penanganan periode krisis, maka bersikap reaktif bahkan terbilang defensif, dapat menghadirkan pertanyaan baru. Mengapa hal itu dilakukan?. Terlepas bahwa ada hak konstitusional, untuk melakukan pembelaan diri.

Bila berkaca pada proses menghadapi sebuah situasi kritis, di periode krisis, maka membangun keterbukaan kepada seluruh stakeholder terkait, akan mampu memiliki daya ungkit yang lebih baik, dengan menampilkan fakta-fakta argumentatif yang tersedia. Melawan fakta peristiwa yang terjadi, adalah sebuah kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun