Mohon tunggu...
Yuyu Rosman
Yuyu Rosman Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Kajian Stratejik Timur Tengah dan Islam / Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal Haram Jual Beli Online (Sebuah Tinjauan Fiqih Muamalah)

22 Desember 2017   15:25 Diperbarui: 22 Desember 2017   16:26 11793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akad jual-beli semacam itu tidak sah. Karena ia menjual barang yang bukan miliknya, dan hal ini mengandung unsur gharar. Sebab penjual belum bisa memastikan pada saat akad berlangsung, apakah barang dapat dikirim kepada pembeli atau tidak.

Hal tersebut didasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia berkata, "Wahai Rasulullah!Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang dia inginkan dari pasar? Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!"(HR Abu Daud; dishahihkan al-Albani)

Untuk mencegah terjadinya praktek jual beli yang tidak sah terkait ilustrasi diatas, penjual online dapat melakukan antsipasi dengan cara memberi tahu kepada setiap calon pembeli online bahwa penyediaan format order barang bukan berarti ijab dari penjual. Setelah calon pembeli mengisi dan mengirimkan format order, penjual online tidak boleh menerima akad jual-beli langsung tanpa terlebih dahulu membeli barang yang dipesan oleh calon pembeli kepada penjual yang memiliki barang tersebut tersebut.

Setelah penjual online telah memiliki langsung barang tersebut  baru penjual online dibolehkan menjawab permintaan order calon pembeli dan memintanya untuk melakukan pembayaran. Untuk menghindari kerugian akibat calon pembeli  membatalkan niatnya selama masa tunggu (masa proses jual beli penjual online dengan penjual yang memiliki barang) sebaiknya penjual online  meminta syarat kepada pemilik barang bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli atau dikenal dengan khiyar syarat. Wallahualam bi shawab.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun