Mohon tunggu...
Yuyu Rosman
Yuyu Rosman Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Kajian Stratejik Timur Tengah dan Islam / Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal Haram Jual Beli Online (Sebuah Tinjauan Fiqih Muamalah)

22 Desember 2017   15:25 Diperbarui: 22 Desember 2017   16:26 11793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan

Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.

Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar." (HR. Muslim: 1513)

Tidak menyembunyikan cacat/aib objek yang diperjualbelikan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya"


(HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin 'Ied Al Hilali)

"Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka"

(HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu'jamul Kabiir 10234, Abu Nu'aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Titik Kritis Halal Haram dalam Jual Beli Online

Secara konvensional perdagangan terjadi melalui tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli pada suatu tempat tertentu seperti toko, pasar, bazaar , maupun tempat-tempat lain pada waktu-waktu tertentu. Namun era digitalisasi secara masif telah membawa teknologi hampir kesetiap aspek kehidupan, tak terkecuali aspek perniagaan. Secara prinsip fiqih muamalah, apabila seluruh syarat sah jual beli telah dipenuhi maka jual beli tersebut boleh hukumnya. Namun hukum asal yang tadinya mubah dapat berubah menjadi makruh atau bahkan haram apabila celah kritis yang terdapat dalam karakteristik jual beli online gagal diantisipasi oleh pelaku jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun