Mohon tunggu...
Yuyu Rosman
Yuyu Rosman Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Kajian Stratejik Timur Tengah dan Islam / Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal Haram Jual Beli Online (Sebuah Tinjauan Fiqih Muamalah)

22 Desember 2017   15:25 Diperbarui: 22 Desember 2017   16:26 11793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Al Ashlu Fil Mua'malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimiha "Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Pernyataan populer ini adalah salah satu kaidah dalam fiqih muamalah yang disepakati oleh sebagian besar jumhur ulama. Namun demikian seorang yang zuhud adalah orang yang menghindari syubhat dan makruh dalam perdagangan dan muamalahnya. Oleh karena itu, dalam aspek perniagaan, seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari'at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan

Dalam perspektif ekonomi Islam, secara etimologi, al-bay'u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, kata ini merupakan derivat dari al-ba'i (depa) terkait kebiasaan  bangsa Arab mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang. Adapun secara terminologi, di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay'u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas (analogi).

Dalil Al Qur'an

Allah ta'ala berfirman,

"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al Baqarah: 275)


Al 'Allamah As Sa'diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik dan beliau menjawab bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim: 2970)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun