Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum pemilihan umum dengan maksut sebagai bentuk usaha membangun komunikasi politik oleh penguasa atau aktor politik untuk memperkenalkan janji politik dan figur politik kepada masyarakat. Saling mencakup merupakan sifat dari komunikasi politik, apa maksutnya? yaitu komunikasi mencakup politik dan sebaliknya politik mencakupi komunikasi. Berpadu dan bertemu pada dua titik merupakan hakikat dari politik dan komunikasi, keduanya mempunyai peran untuk sebagai pengaruh atau memengaruhi dan pembicaraan (Arifin, 2011). Kampanye untuk pemilu sendiri mempunyai landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terletak pada pasal 1 butir (35).
Media sosial kini memungkinkan seseorang untuk dapat berbagi, berpartisipasi, berdiskusi, serta membuat konten untuk menghibur pengguna lainnya. Media sosial juga berperan sebagai media online yang dapat memungkinkan seseorang untuk berinteraksi sosial secara online dengan memanfaatkan teknologi seperti web, android, dan lain -- lain yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif (Suprajang, Nirwanto, & Firdianjah, 2017). Media sosial kini dimanfaatkan dalam berbagai hal. Salah satunya yaitu sebagai media kampanye dari institusi politik seperti politisi, partai politik, dan lain -- lain. Bagi lembaga politik, media sosial merupakan hal penting karena media sosial memungkinkan suatu lembaga politik dapat berpartisipasi aktif dalam komunikasi politiknya dengan masyarakat. Terutama saat momen politik terjadi seperti kampanye saat pemilihan umum. Media sosial merupakan alat yang penting untuk menggambarkan situasi lapangan  misalnya pendapat publik tentang calon yang diusung. Sekaligus sebagai alat promosi diri sekaligus. (Zeng, Chen, Lusch, & Li, 2010).
Penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye politik menarik untuk diteliti mengingat hampir setiap kali akan ada pemilihan umum dunia maya selalu saja digemparkan dengan adanya narasi dari kubu yang berkontestasi saling menyerang. Hal ini menimbulkan masyarakat selaku pemilih menjadi tergerak dan membela jagoan mereka masing -- masing. Disinilah mulai timbul pergerakan yaitu pergerakan siber. Hingga kini pergerakan siber terkait kontestasi pemilu masih sangat terasa. Padahal kita baru saja mejalani pilpres pada 2019 lalu dan pilpres berikutnya baru akan dilaksanakan pada 2024.
 Pada penelitian terdahulu, hanya sebatas menggunakan analisis deskriptif yang diikuti dengan pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini saya berencana untuk menampilkan cuplikan screenshoot komen sebagai bukti pendukung serta ada beberapa data yang saya sajikan. Sumber dari data yang saya sajikan yaitu berasal dari website https://dea.uii.ac.id/ yang juga biasa disebut drone emprit academic. Dampak dari adanya penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye yaitu meningkatnya partisipan dari pemilu. Akan tetapi, ada dampak negatif dari penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye yaitu adanya perdebatan dari masing -- masing simpatisan yang mulai menimbulkan besarnya pergerakan dunia siber yang membahas hal tersebut.
Peneliti memilih menggunakan media sosial Twitter sebagai studi kasus karena pada pilpres 2019 lalu, Twitter merupakan tempat pertama kali tagar #2019GantiPresiden digaungkan. Lalu Twitter sendiri terdapat fitur trending topic sehingga lebih memudahkan dalam memantau topik yang sedang ramai dan berimbas pada adanya pergerakan siber yang mengarah pada Twitter. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pergerakan dunia siber saat kampanye pada media sosial tengah dilakukan.
Masalah yang timbul dari adanya pergerakan siber ini yaitu mulai munculnya perpecahan masyarakat kita pada media sosia. Bisa kita ambil contoh misal pada postingan akun sosial media pejabat publik kita selalu ada komen hate yang muncul. Contoh berikutnya yaitu pada unggahan akun berita, selalu ada perdebatan yang kurang membangun pada setiap kolom komentarnya. Harapan saya dengan adanya penelitian ini maka dapat menggambarkan situasi dunia siber diIndonesia sehingga dapat mengedukasi masyarakat agar perpecahan ini tidak terus terjadi
Pada penelitian ini untuk melihat bagaimana penggunaan media sosial Twitter sebagai sarana kampanye politik, berikut dilampirkan 2 topik yang terdapat pada media sosial Twitter yang datanya saya ambil dari DEA. Topik ini sendiri membahas tentang pesta demokrasi yang baru saja dilaksanakan ditengah pandemi ini yaitu Pilkada 2020. Berikut merupakan data dari 2 trending topic utama twitter yaitu Pilkada 2020, Pilkada Ditengah Pandemi dari https://dea.uii.ac.id/ yang disajikan berupa grafik batang.