Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penggunaan Media Sosial Twitter Sebagai Sarana Kampanye Politik

23 Desember 2020   15:02 Diperbarui: 23 Desember 2020   17:14 379 1
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum pemilihan umum dengan maksut sebagai bentuk usaha membangun komunikasi politik oleh penguasa atau aktor politik untuk memperkenalkan janji politik dan figur politik kepada masyarakat. Saling mencakup merupakan sifat dari komunikasi politik, apa maksutnya? yaitu komunikasi mencakup politik dan sebaliknya politik mencakupi komunikasi. Berpadu dan bertemu pada dua titik merupakan hakikat dari politik dan komunikasi, keduanya mempunyai peran untuk sebagai pengaruh atau memengaruhi dan pembicaraan (Arifin, 2011). Kampanye untuk pemilu sendiri mempunyai landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terletak pada pasal 1 butir (35).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun