Penggunaan Media Sosial Twitter Sebagai Sarana Kampanye Politik
23 Desember 2020 15:02Diperbarui: 23 Desember 2020 17:143791
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum pemilihan umum dengan maksut sebagai bentuk usaha membangun komunikasi politik oleh penguasa atau aktor politik untuk memperkenalkan janji politik dan figur politik kepada masyarakat. Saling mencakup merupakan sifat dari komunikasi politik, apa maksutnya? yaitu komunikasi mencakup politik dan sebaliknya politik mencakupi komunikasi. Berpadu dan bertemu pada dua titik merupakan hakikat dari politik dan komunikasi, keduanya mempunyai peran untuk sebagai pengaruh atau memengaruhi dan pembicaraan (Arifin, 2011). Kampanye untuk pemilu sendiri mempunyai landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terletak pada pasal 1 butir (35).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.