Mohon tunggu...
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Halo, Saya Yuda Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta. Fokus saya dalam Kompasiana ini membahas tentang Manajemen Pajak, yang di ampuh Oleh Prof. Dr. Apollo Selamat membaca apa yang saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuda Prawira H. K _55524110022_Transfer Pricing_ Proff Apollo

19 Juni 2025   20:35 Diperbarui: 22 Juni 2025   11:49 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Transfer Pricing?

Globalisasi ekonomi telah menciptakan intensitas transaksi lintas negara yang sangat tinggi. Dalam konteks ini, isu transfer pricing atau penetapan harga transfer menjadi penting karena sering kali digunakan sebagai sarana penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Transfer pricing merujuk pada praktik penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau harta tidak berwujud antar perusahaan yang berada dalam satu grup usaha tetapi beroperasi di yurisdiksi pajak yang berbeda.

Perusahaan induk dan anak perusahaan sering kali terlibat dalam pertukaran barang atau jasa. Ketika harga ditentukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran pasar, praktik ini dapat menyebabkan pergeseran laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah atau bahkan bebas pajak (tax haven).

Menurut beberapa pakar seperti Choi & Mueller, Gunadi, serta Nobes & Parker, perusahaan multinasional adalah entitas bisnis yang beroperasi di lebih dari satu negara. Tujuannya antara lain mengakses sumber daya murah, menjual produk lintas negara, dan menghindari beban pajak dengan optimisasi struktur usaha.

Undang-Undang PPh dan PMK No. 22/PMK.03/2020 menjelaskan bahwa penetapan harga transfer wajib mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang dikenal dengan Arm's Length Principle.

Mengappa Transfer Pricing Diperlukan ?

Alasan utama perusahaan menggunakan transfer pricing adalah penghindaran pajak (tax avoidance), pengaturan arus kas lintas negara, optimisasi struktur biaya antar entitas, dan manajemen risiko valuta asing dan tarif bea cukai.

Namun, hal ini bisa berdampak pada pendapatan negara yang berkurang, ketidakadilan dalam sistem perpajakan domestik, dan praktik dumping harga.

Sebagai contoh, produsen mobil Jepang menjual komponen ke anak perusahaannya di Amerika dengan harga tinggi untuk mengurangi pajak yang dibayar di AS. Pemerintah AS memperkirakan kerugian akibat transfer pricing mencapai USD 15 miliar per tahun.

Di Indonesia, PT Abadi Jaya Esa (Malaysia) menjual bahan baku kepada anak perusahaannya di Indonesia dengan harga USD 30/buah padahal harga pasar hanya USD 10/buah. Hal ini menurunkan laba kena pajak PT Abadi Jaya Makmur, sehingga pajak di Indonesia pun menurun.

Bagaimana Transfer Pricing diatur dan di kontrol ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun