3. Belanda:
Menggunakan pendekatan Horizontal Monitoring di mana WP besar menandatangani perjanjian keterbukaan dengan fiskus, menggantikan audit dengan self-review dan kepercayaan timbal balik.
Penagihan dilakukan berdasarkan sistem kepatuhan berbasis nilai risiko yang diukur setiap tahun.
Praktik-praktik ini memberikan pelajaran bahwa efektivitas audit dan penagihan tidak semata tergantung pada ancaman hukuman, namun juga keandalan sistem dan kepercayaan antara otoritas dan WP.
Prospek Penguatan Sistem Audit dan Penagihan di Indonesia
Melihat perkembangan teknologi dan ekspektasi terhadap transparansi fiskal, Indonesia dapat mengoptimalkan beberapa langkah strategis ke depan:
Integrasi Data Lintas Instansi: Melalui sistem Coretax, DJP dapat mengakses data dari OJK, Dukcapil, perbankan, hingga BPJS untuk memperluas basis data audit.
Automasi Laporan dan Validasi Transaksi: Mengurangi risiko manipulasi dan meningkatkan efisiensi audit.
Audit Predictive Model: Pengembangan algoritma penilaian risiko WP untuk menentukan prioritas pemeriksaan.
Transparansi dan Akuntabilitas Internal: Sistem audit internal DJP harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan SKP atau pelaksanaan penagihan.
Kampanye Kepatuhan Sukarela: Membangun budaya patuh pajak melalui edukasi dan insentif berbasis reputasi WP.