Mohon tunggu...
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Halo, Saya Yuda Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta. Fokus saya dalam Kompasiana ini membahas tentang Manajemen Pajak, yang di ampuh Oleh Prof. Dr. Apollo Selamat membaca apa yang saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuda Prawira H. K _55524110022_Diskursus Penagihan Pajak Pada PMK 25 Tahun 2025 & 189/PMK.03/2020_Proff Apollo

29 Mei 2025   21:33 Diperbarui: 29 Mei 2025   21:33 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski audit dan penagihan merupakan proses yang dominan dilakukan oleh otoritas pajak, PMK dan UU KUP tetap memberikan ruang perlindungan hukum bagi WP agar tidak dirugikan secara sepihak.

Hak-hak Wajib Pajak antara lain:

  • Memperoleh salinan surat pemeriksaan, surat teguran, dan surat paksa.
  • Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah SKP diterbitkan.
  • Mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bila keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya.
  • Mendapat kesempatan menyelesaikan utang sebelum lelang dilaksanakan.
  • Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.

Dengan adanya jaminan prosedural ini, maka keseimbangan antara kepentingan fiskal dan hak konstitusional WP tetap terjaga dalam proses hukum perpajakan.

Perbandingan Internasional: Praktik Audit dan Penagihan di Negara Lain

Sebagai perbandingan, beberapa negara maju telah menerapkan pendekatan digital dan berbasis data dalam audit dan penagihan. Berikut contoh praktik yang dapat dijadikan rujukan penguatan sistem DJP:

1. Australia (ATO -- Australian Taxation Office):

Menerapkan program Justified Trust yang menilai kepatuhan WP besar secara real time berbasis sistem pelaporan otomatis.

Penagihan dilakukan dengan intervensi digital minimalisir interaksi langsung, mengurangi potensi korupsi.

2. Singapura (IRAS -- Inland Revenue Authority of Singapore):

Menerapkan sistem audit berbasis e-filing yang otomatis menandai anomali untuk WP tertentu.

Penagihan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan langsung rekening bank setelah notifikasi elektronik dikirim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun