Meski audit dan penagihan merupakan proses yang dominan dilakukan oleh otoritas pajak, PMK dan UU KUP tetap memberikan ruang perlindungan hukum bagi WP agar tidak dirugikan secara sepihak.
Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
- Memperoleh salinan surat pemeriksaan, surat teguran, dan surat paksa.
- Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah SKP diterbitkan.
- Mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bila keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya.
- Mendapat kesempatan menyelesaikan utang sebelum lelang dilaksanakan.
- Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.
Dengan adanya jaminan prosedural ini, maka keseimbangan antara kepentingan fiskal dan hak konstitusional WP tetap terjaga dalam proses hukum perpajakan.
Perbandingan Internasional: Praktik Audit dan Penagihan di Negara Lain
Sebagai perbandingan, beberapa negara maju telah menerapkan pendekatan digital dan berbasis data dalam audit dan penagihan. Berikut contoh praktik yang dapat dijadikan rujukan penguatan sistem DJP:
1. Australia (ATO -- Australian Taxation Office):
Menerapkan program Justified Trust yang menilai kepatuhan WP besar secara real time berbasis sistem pelaporan otomatis.
Penagihan dilakukan dengan intervensi digital minimalisir interaksi langsung, mengurangi potensi korupsi.
2. Singapura (IRAS -- Inland Revenue Authority of Singapore):
Menerapkan sistem audit berbasis e-filing yang otomatis menandai anomali untuk WP tertentu.
Penagihan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan langsung rekening bank setelah notifikasi elektronik dikirim.