Selasa, 23 September 2025---Â Keterbukaan informasi bukan sekadar janji demokrasi, melainkan hak konstitusional yang dijaga melalui mekanisme hukum. Di ruang sidang Komisi Informasi, hak itu diuji, dipertanyakan, bahkan diperjuangkan. Setiap berkas permohonan, setiap argumen, setiap putusan---semuanya berbicara tentang sejauh mana transparansi ditegakkan.
Pada hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat menggelar persidangan atas sebelas register sengketa informasi publik dengan beragam agenda: PA2 sebanyak dua register, PA3 sebanyak lima register, dan Med2 sebanyak empat register.
Dalam rangkaian persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada hari ini, Â Komisi Informasi Jawa Barat menurunkan sejumlah majelis komisioner dan panitera untuk memimpin jalannya persidangan.
Untuk agenda PA3 yang memeriksa lima register sengketa antara KANNI dengan beberapa sekolah di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur: SMAN 3 Bogor dan SMKN 4 Bogor serta tiga sekolah di Cianjur: SMAN 2, SMKN 1 Cilaku dan SMKN 1 Cugenang. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Jalannya persidangan dicatat oleh Panitera Nandi Sobandiana. Dalam agenda ini, satu register diputus sela karena kadaluarsa karena Pemohon mengajukan sengketa melebihi waktu semestinya, sementara empat lainnya berlanjut ke tahap mediasi.
Sementara itu, agenda PA2 yang membahas dua register permohonan Mukhammad Zainuddin terhadap dua Pemerintah Desa di Kecamatan Malangbong, Garut, juga dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Pada persidangan ini, peran panitera diemban oleh Agus Supriyanto. Meski Termohon hadir dan Pemohon tidak hadir, Majelis memutuskan perkara tetap berlanjut ke tahap PA3.
Di sisi lain, agenda mediasi juga berjalan paralel. Untuk lima register perkara yang sebelumnya ditangani di PA3, mediasi dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra. Sedangkan empat register lain dalam agenda Mediasi 2 dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok menyelesaikan sengketa antara Pemohon KANNI Kabupaten Bogor terhadap empat sekolah di Kota Bogor: SMPN 6, SMPN 13,  SMPN 15 dan  SMPN 19. Meski kedua sesi mediasi belum berhasil menemukan titik temu karena perbedaan sikap antara Pemohon dan Termohon, mekanisme ini tetap menjadi ruang penting untuk membangun kesepahaman sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Sembilan register ini akan berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Refleksi Edukasi
Erwin Kustiman selaku Komisioner bidang PSI mengatakan "Pemohon harus cermat menghitung waktu pengajuan sengketa, agar haknya tidak gugur karena formalitas hukum. Waktu bukan sekadar angka, melainkan garis tipis antara hak yang diakui dan hak yang terabaikan".
Yadi Supriadi,Komiisoner bidang HKTK mengungkapkan "Ketidakhadiran Pemohon membuat proses persidangan berjalan timpang. Kehadiran para pihak bukan hanya formalitas, tetapi esensi. Tanpa hadir, suara Pemohon kehilangan gaung; tanpa hadir, Termohon kehilangan kesempatan menjelaskan; tanpa hadir, persidangan kehilangan keseimbangannya".
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra menegaskan: "Proses mediasi menjadi bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa. Meski mediasi hari ini semuanya gagal, mediasi tetaplah sarana penting. Ia menjadi ruang untuk menemukan titik temu sebelum sengketa naik ke tahap Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP). Mediasi mengajarkan bahwa sengketa informasi bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang menemukan keseimbangan antara keterbukaan dan kepatuhan hukum".
Husni Farhani Mubarok selaku Ketua KI Jabar, menegaskan: "Persidangan Komisi Informasi bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan cermin sejauh mana keterbukaan dijalankan sebagai budaya. Dari kasus-kasus ini kita belajar: ketepatan waktu menjaga hak, kehadiran menjaga keseimbangan, dan mediasi menjaga harmoni".
"Jika semua pihak memahami dan menjalankan prinsip ini, maka sengketa informasi tidak lagi menjadi jalan buntu, melainkan jembatan menuju kepercayaan publik," tegas Husni FM.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang dokumen yang dibuka, tetapi tentang bagaimana demokrasi dihidupkan---dengan transparansi, akuntabilitas, dan niat baik untuk melayani masyarakat. ***** (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI