Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Kehadiran Para Pihak Menentukan Arah Persidangan Sengketa Informasi Publik

2 September 2025   19:10 Diperbarui: 2 September 2025   19:05 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Erwin Kustiman memimpin PA2 sebanyak 2 register tanpa dihadiri para pihak (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Bandung, 2 September 2025 ---Awal bulan biasanya identik dengan semangat baru. Namun di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, awal September ini kembali memberi pengingat penting tentang arti komitmen dan tanggung jawab dalam menempuh jalur hukum. Hari ini, lima register sengketa informasi publik digelar, namun tidak semua berjalan sesuai harapan. Ada yang berlanjut, ada yang jatuh karena gugur, ada pula yang dinyatakan prematur. Semua mengajarkan satu hal: proses hukum bukan hanya soal dokumen dan argumentasi, tetapi juga soal kehadiran dan sikap kooperatif para pihak.


Persidangan pertama dengan agenda PA2, dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera U Mamam Suparman. Kasus ini mempertemukan Pemohon Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (APPPIPP) melawan Termohon SMPN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Objek sengketanya meliputi data jumlah peserta didik, jalur PPDB, hingga laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2021--2023.

Namun, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir meski telah diundang secara sah. Akibat ketidakhadiran Pemohon dua kali berturut-turut, Ketua Majelis akhirnya menjatuhkan putusan sela gugur. Artinya, sengketa tidak dapat dilanjutkan karena Pemohon mengabaikan kewajiban hadir dalam persidangan.

Sidang kedua beragenda PA1, dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Supriyanto. Dua register ini diajukan Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) terhadap Pemerintah Kota Depok (Sekretariat Daerah) dan SMAN 18 Kota Bekasi. Pemohon hadir, namun Termohon absen. Setelah diperiksa, Majelis menyatakan permohonan Pemohon prematur karena diajukan sebelum waktunya. Ketua majelis menyatakan dua register tersebut pun ditutup.

Husni FM memimpin sidang PA1 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Husni FM memimpin sidang PA1 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Sidang ketiga beragenda SAP, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi dengan anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Karawang menggugat dua unit kerja Pemkab Karawang, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kesehatan. Sengketa menyangkut laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan RKA tahun 2022--2023. Kali ini, Pemohon hadir, Termohon tidak. Majelis memutuskan perkara ini masih berlanjut ke agenda SAP2 dengan jadwal ditentukan kemudian.

Yadi Supriadi memimpin SAP 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Yadi Supriadi memimpin SAP 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Edukasi

Erwin Kustiman Komisioner KI Jabar Bidang PSI, mengatakan: "dari tiga agenda persidangan ini, publik bisa belajar pentingnya dua hal:

  1. Kehadiran Pemohon: Mengajukan sengketa informasi bukan hanya soal mendaftarkan register. Kehadiran di ruang sidang adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Pemohon tidak hadir dua kali, permohonan bisa gugur meski substansinya penting.
  2. Kooperatifnya Termohon: Badan publik wajib hadir dan memberikan keterangan agar proses berjalan transparan. Absen bukan hanya menghambat jalannya sidang, tapi juga menciderai prinsip keterbukaan yang semestinya mereka junjung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun