Bandung, 2 September 2025 ---Awal bulan biasanya identik dengan semangat baru. Namun di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, awal September ini kembali memberi pengingat penting tentang arti komitmen dan tanggung jawab dalam menempuh jalur hukum. Hari ini, lima register sengketa informasi publik digelar, namun tidak semua berjalan sesuai harapan. Ada yang berlanjut, ada yang jatuh karena gugur, ada pula yang dinyatakan prematur. Semua mengajarkan satu hal: proses hukum bukan hanya soal dokumen dan argumentasi, tetapi juga soal kehadiran dan sikap kooperatif para pihak.
Persidangan pertama dengan agenda PA2, dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera U Mamam Suparman. Kasus ini mempertemukan Pemohon Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (APPPIPP) melawan Termohon SMPN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Objek sengketanya meliputi data jumlah peserta didik, jalur PPDB, hingga laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2021--2023.
Namun, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir meski telah diundang secara sah. Akibat ketidakhadiran Pemohon dua kali berturut-turut, Ketua Majelis akhirnya menjatuhkan putusan sela gugur. Artinya, sengketa tidak dapat dilanjutkan karena Pemohon mengabaikan kewajiban hadir dalam persidangan.
Sidang kedua beragenda PA1, dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Supriyanto. Dua register ini diajukan Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) terhadap Pemerintah Kota Depok (Sekretariat Daerah) dan SMAN 18 Kota Bekasi. Pemohon hadir, namun Termohon absen. Setelah diperiksa, Majelis menyatakan permohonan Pemohon prematur karena diajukan sebelum waktunya. Ketua majelis menyatakan dua register tersebut pun ditutup.
Sidang ketiga beragenda SAP, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi dengan anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Karawang menggugat dua unit kerja Pemkab Karawang, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kesehatan. Sengketa menyangkut laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan RKA tahun 2022--2023. Kali ini, Pemohon hadir, Termohon tidak. Majelis memutuskan perkara ini masih berlanjut ke agenda SAP2 dengan jadwal ditentukan kemudian.
Edukasi
Erwin Kustiman Komisioner KI Jabar Bidang PSI, mengatakan: "dari tiga agenda persidangan ini, publik bisa belajar pentingnya dua hal:
- Kehadiran Pemohon: Mengajukan sengketa informasi bukan hanya soal mendaftarkan register. Kehadiran di ruang sidang adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Pemohon tidak hadir dua kali, permohonan bisa gugur meski substansinya penting.
- Kooperatifnya Termohon: Badan publik wajib hadir dan memberikan keterangan agar proses berjalan transparan. Absen bukan hanya menghambat jalannya sidang, tapi juga menciderai prinsip keterbukaan yang semestinya mereka junjung.