Selasa, 23 September 2025---Â Keterbukaan informasi bukan sekadar janji demokrasi, melainkan hak konstitusional yang dijaga melalui mekanisme hukum. Di ruang sidang Komisi Informasi, hak itu diuji, dipertanyakan, bahkan diperjuangkan. Setiap berkas permohonan, setiap argumen, setiap putusan---semuanya berbicara tentang sejauh mana transparansi ditegakkan.
Pada hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat menggelar persidangan atas sebelas register sengketa informasi publik dengan beragam agenda: PA2 sebanyak dua register, PA3 sebanyak lima register, dan Med2 sebanyak empat register.
Dalam rangkaian persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada hari ini, Â Komisi Informasi Jawa Barat menurunkan sejumlah majelis komisioner dan panitera untuk memimpin jalannya persidangan.
Untuk agenda PA3 yang memeriksa lima register sengketa antara KANNI dengan beberapa sekolah di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur: SMAN 3 Bogor dan SMKN 4 Bogor serta tiga sekolah di Cianjur: SMAN 2, SMKN 1 Cilaku dan SMKN 1 Cugenang. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Jalannya persidangan dicatat oleh Panitera Nandi Sobandiana. Dalam agenda ini, satu register diputus sela karena kadaluarsa karena Pemohon mengajukan sengketa melebihi waktu semestinya, sementara empat lainnya berlanjut ke tahap mediasi.
Sementara itu, agenda PA2 yang membahas dua register permohonan Mukhammad Zainuddin terhadap dua Pemerintah Desa di Kecamatan Malangbong, Garut, juga dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Pada persidangan ini, peran panitera diemban oleh Agus Supriyanto. Meski Termohon hadir dan Pemohon tidak hadir, Majelis memutuskan perkara tetap berlanjut ke tahap PA3.
Di sisi lain, agenda mediasi juga berjalan paralel. Untuk lima register perkara yang sebelumnya ditangani di PA3, mediasi dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra. Sedangkan empat register lain dalam agenda Mediasi 2 dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok menyelesaikan sengketa antara Pemohon KANNI Kabupaten Bogor terhadap empat sekolah di Kota Bogor: SMPN 6, SMPN 13,  SMPN 15 dan  SMPN 19. Meski kedua sesi mediasi belum berhasil menemukan titik temu karena perbedaan sikap antara Pemohon dan Termohon, mekanisme ini tetap menjadi ruang penting untuk membangun kesepahaman sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Sembilan register ini akan berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian.