Menutup rangkaian sidang, siang hari berlangsung agenda mediasi lanjutan dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, memediasi sengketa antara Pemohon LSM Korek terhadap RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang, berakhir dengan adanya kesepakatan diantara para pihak. Termohon bersedia memenuhi permohonan Pemohon atas enam dokumen legal bangunan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit. Dokumen termaksud diserahkan Termohon kepada Pemohon dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari kerja sejak kesepakatan mediasi ditandatangani. Adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Â Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bahwa mediasi dapat menjadi ruang win-win solution jika dilaksanakan dengan itikad baik.
Refleksi: Pentingnya Memahami Waktu & Komitmen pada Putusan Mediasi
Dari sembilan register yang disidangkan, dua register berakhir dengan putusan sela prematur, satu register gugur, sementara enam lainnya masuk ke jalur mediasi dengan hasil kesepakatan. Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok menyatakan, fakta ini menyimpan pesan penting:
- Pemohon perlu memahami waktu pengajuan sengketa. UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur tenggat waktu antara permohonan informasi, keberatan, hingga pengajuan sengketa ke KI. Jika terburu-buru, perkara akan diputus prematur sehingga Pemohon kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan substansial. Kesabaran dalam mengikuti prosedur sama pentingnya dengan semangat memperjuangkan hak informasi.
- Komitmen melaksanakan hasil mediasi adalah kunci. Mediasi bukan akhir, melainkan awal dari penyelesaian damai yang mengikat. Ketika para pihak menyepakati sesuatu di meja mediasi, maka integritas diuji pada tahap pelaksanaan. Tanpa komitmen, kesepakatan hanya menjadi dokumen tanpa ruh, dan sengketa bisa kembali berulang.
"Sidang KI Jabar hari ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah proses yang melibatkan disiplin, kesadaran hukum, dan komitmen bersama. Pemohon, Termohon, dan KI ibarat tiga sisi segitiga yang saling menopang. Demokrasi informasi tidak hanya tegak karena adanya undang-undang, tetapi karena semua pihak bersedia berjalan sesuai relnya, " ujar Nuni Nurbayani Komisioner Bidang SEKOM KI Jabar
Di balik palu putusan sela dan lembar kesepakatan mediasi, sesungguhnya masyarakat tengah belajar satu hal: transparansi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya hak yang dituntut sepihak. *****Â (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI