Rabu, 17 September 2025 — Transparansi bukan sekadar jargon. Di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), prinsip itu diuji melalui sembilan register sengketa informasi yang digelar sepanjang hari. Dari putusan sela hingga mediasi, sidang menjadi cermin bagaimana hak publik atas informasi dijalankan, sekaligus mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman prosedural dari para pihak.
Sidang dimulai dengan agenda PA2, dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera U Maman Suparman. Menyelesaiakan sengketa antara Pemohon Sawong Aries Prabowo terhadap Termohon Kementerian Agama Kabupaten Bogor, terkait bantuan BOS dan PIP untuk Yayasan Pondok Fahim Qur'an Plus, dinyatakan gugur. Alasannya, Pemohon dua kali tidak menghadiri persidangan meskipun sebelumnya Pemohon mengirimkan surat konfirmasi melalui e mail, Ketua Majlis memutuskan tidak menerima alasan ketidakhadiran Pemohon sehingga register tersebut dinyatakan Ketua Majelis dengan putusan sela gugur.
Masih dalam agenda PA2 dengan formasi Majelis dan Panitera yang sama menuntaskan sengketa berikutnya melibatkan empat Pemohon: Hilda Sulisyati, Hilmi Wiana, Hilsa Sisfandiani, dan Hilvan Sahmudi dengan Kuasa Hukum Mariani Wiwik Hermawan S.H., M.H terhadap Termohon Pemerintah Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Objek sengketa berupa dokumen pencatatan tanah. Namun, persidangan menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan sengketa sebelum waktunya. Ketua Majelis pun memutus dengan Putusan Sela Prematur.
Lima register berikutnya, juga dalam agenda PA2, antara Pemohon Mukhammad Zainuddin dkk. terhadap lima badan publik di Pemkab Cianjur. Lima unit kerja: Â Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan Hewan dan Perikanan, Â dan Satu RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur. Persidangan lima register tersebut dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana, menyelesaikan sengketa terkait laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan DPA APBD T.A. 2022 dan 2023. Enam register tersebut dinyatakan Ketua Majelis memenuhi unsur formil. Sengketa mengenai laporan realisasi APBD 2022--2023 itu diputus untuk masuk tahap mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, kelima register berhasil mencapai kesepakatan. Perkara kemudian berlanjut ke tahap SPP MS sesuai jadwal yang akan ditentukan.
Agenda PA1 berikutnya pun tak kalah penting. Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi angota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Supriyanto. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon Syaiful Anwar dengan Kuasa Hukum Piar Pratama, S.H. terhadap Termohon Kementerian ATR/BPN - Kantor Pertanahan Kabupaten Garut (BPN Garut) terkait penerbitan SHM No. 00154 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Sengketa antara para pihak tersebut diputus Ketua Majelis dengan Putusan Sela prematur karena permohonan sengketa diajukan sebelum waktunya.