Kamis, 11 September 2025---Empat sengketa informasi publik disidangkan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Dari meja persidangan, lahir bukan hanya putusan hukum, tetapi juga pelajaran berharga tentang arti keterbukaan, disiplin, dan tanggung jawab dalam mengawal hak warga atas informasi publik.
Komisi Informasi Jawa Barat pada hari ini menyidangkan empat register sengketa dengan agenda berbeda, meliputi Persidangan Awal (PA1 dan PA2), Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi (SPP AJD), dan Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS).
Agenda PA1 menghadirkan Pemohon Iwan Suwandi terhadap Termohon Pemerintah Kabupaten Cirebon, unit kerja Inspektorat. Informasi yang dimohonkan berupa ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHN Riksus) terkait dugaan penyelewengan Dana BLT Dana Desa.
Majelis yang dipimpin Dadan Saputra dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta Panitera U Maman Suparman, menyimpulkan bahwa kewenangan relatif KI Jabar tidak terpenuhi karena di Kabupaten Cirebon sudah berdiri KI Kabupaten. Majelis pun menjatuhkan putusan sela berupa pelimpahan kepada KI Kabupaten Cirebon.
Pada agenda PA2, Pemohon Muhammad Hidayat S. mengajukan permohonan informasi kepada Termohon Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, UPT Lapas Kelas IIA Cikarang. Informasi yang diminta mencakup dokumen Litmas risiko dan pembinaan, rencana pembinaan, serta rincian kertas kerja anggaran tahun 2024--2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis yang sama dengan Panitera Nandi Sobandiana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon dua kali berturut-turut tidak hadir, sehingga Ketua Majelis memutuskan Putusan Gugur.
Sidang pembacaan putusan adjudikasi mempertemukan Pemohon Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada (dengan kuasa hukum Alfonsus Bersady, SH) melawan Termohon Pemerintah Kabupaten Bogor, unit kerja Disdukcapil. Objek sengketa adalah keabsahan Letter C No. 533 Persil 95.D yang diberikan kepada dua pihak berbeda. Majelis yang dipimpin Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Husni Farhani Mubarok serta Panitera U Maman Suparman memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Empat informasi yang diminta dinyatakan sebagai informasi terbuka, dan Termohon diwajibkan memberikannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang terakhir dengan agenda SPP MS mempertemukan Pemohon Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan Termohon Pemkab Garut, unit kerja DPPKBPPPA. Dalam kesepakatan mediasi, Termohon menyetujui memberikan salinan DPA, laporan realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) tahun 2022--2024. Majelis memutuskan agar para pihak melaksanakan isi kesepakatan a quo, dengan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.