Selasa, 26 Agustus 2025 --- Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak, melainkan jalan menuju keadilan dan akuntabilitas. Namun, keterbukaan itu tidak datang begitu saja. Ia menuntut keseriusan---baik dari masyarakat sebagai pemohon, maupun dari pemerintah sebagai termohon. Hari ini ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat kembali menjadi saksi. Sepuluh register sengketa informasi digelar secara marathon melibatkan sepuluh badan publik di Bekasi, Karawang dan Cianur, masing-masing menyimpan cerita tentang perjuangan warga untuk mendapatkan data yang seharusnya memang menjadi hak mereka.
Persidangan pertama sebanyak tiga register dengan agenda SPP MS dipimpin Ketua Majelis Nuni  Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Tiga unit kerja di Kabupaten Cianjur: Dinas Pendidikan, PDAM Tirta Mukti, dan Sekretariat DPRD sepakat memberikan dokumen  laporan penggunaan RKA APBD kepada Pemohon Ruswan Efendi dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak ditandatangani kesepakatan diantara para pihak, adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Sidang berjalan lebih konstruktif, dan sebelum menutup perkara a quo, Ketua Majelis memerintahkan para pihak melaksanakan putusan yang telah disepakati. Inilah bukti bahwa jika kedua pihak hadir dan serius, persidangan bisa menjadi jembatan keadilan.
Persidangan berikutnya sebanyak tiga register PA3 (Pemeriksaan Awal Ketiga) diajukan Pemohon dari Kelompok Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Karawang meminta laporan rekapitulasi RKA 2022--2023 kepada tiga dinas di Pemkab Karawang: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PUPR, serta Dinas Kesehatan. Tiga register tersebut dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta panitera Nandi Sobandiana. Saat persidangan berlangsung, Majelis menemukan fakta bahwa secara umum legal standing dan kewenangan relatif terpenuhi. Namun, satu register terkait PUPR kandas di putusan sela karena kewenangan absolut tidak terpenuhi. Alasannya: terdapat kekeliruan dalam surat permohonan, di mana pada halaman depan ditujukan ke Dinas PUPR, tetapi pada halaman berikutnya justru tertulis Dinas Perikanan.
Kasus sederhana ini memberikan pelajaran penting: tujuan permohonan informasi harus jelas dan tepat sasaran. Kekeliruan kecil bisa membuat sengketa kehilangan pijakan hukum. Meski demikian, dua register lain (2583 dan 2594) berhasil lolos ke tahap mediasi. Mediasi dua register yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok  berakhir gagal, tidak ada ksepakatan diantara para pihak. Dua register ini berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan berikutnya sebanyak dua register PA2 (Pemeriksaan Awal Kedua) dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta panitera Agus Suprianto, menghadirkan Pemohon  Ruswan Efendi menggugat dua desa di Kabupaten Bekasi: Nagasari Kec. Serang Baru  dan Cibarusah Kota Kec. Cibarusah, terkait transparansi penggunaan APBDes 2022--2023. Ironisnya, Termohon tidak hadir tanpa konfirmasi. Majelis tetap memutuskan lanjut ke mediasi, tetapi tanpa kehadiran kedua belah pihak, jalan musyawarah yang dipimpin mediator Husni Farhani Mubarok berakhir buntu. Dua register ini pun diteruskan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
Ketidakhadiran Termohon menciptakan catatan serius: persidangan yang telah dijadwalkan adalah ruang resmi mencari keadilan, sehingga kehadiran para pihak menjadi mutlak. Tanpa kehadiran, proses hukum kehilangan roh dialog dan solusi yang bisa lebih cepat tercapai.